ABDYA, SIGUPAINEWS.com – Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Muslizar MT, menegaskan kepada semua pihak dan masyarakat di kabupaten setempat wajib mengikuti arahan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 perihal percepatan vaksinasi Covid -19 di Aula Kantor Camat Blangpidie, Senin (25/10/2021).
Pepres tersebut menyangkut tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Ini instruksi dari pemerintah pusat, dasarnya Perpres Nomor 14 Tahun 2021, kemudian edaran Gubernur Aceh sampai edaran Bupati Abdya, jadi mau tidak mau perintah harus kita laksanakan,” tegas Wabup Muslizar pada acara sosialisasi percepatan vaksinasi COVID-19.
Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Muslizar MT menjelaskan, dalam peraturan Pasal 13A ayat (2) Pepres Nomor 14 Tahun 2021 itu disebutkan setiap warga negara Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai sasaran menerima vaksin, maka wajib melakukan vaksinasi Covid-19.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penghentian layanan administrasi pemerintahan,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan, salah satu sanksi yang disebutkan dalam Perpres tersebut adalah penghentian layanan administrasi pemerintahan.
“Misalnya, Bapak ibu, jika tidak vaksin, maka layanan pengurusan SIM tidak bisa dilakukan,” ujar Muslizar
Selanjutnya, papar Muslizar, dalam pengurusan administrasi di kantor Disdukcapil juga demikian. Masyarakat yang mengurus KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian harus memperlihatkan bukti vaksinasi, jika belum vaksin, maka pelayanan akan ditunda.
Muslizar bahkan mengatakan, vaksin itu bukanlah obat, akan tetapi adalah anti body yang bertujuan meningkatkan daya imun tubuh.
“Peraturan yang berlaku di Kantor KUA juga begitu, KUA tidak bisa proses calon pengantin yang belum vaksin,” ungkapnya.
Muslizar juga menuturkan, hal yang miris ketika saat ini kita membutuhkan bantuan pemerintah, sementara disatu sisi kita tidak mengikuti aturan dari pemerintah.
“Kita butuh bantuan dari pemerintah, tapi intruksi pemerintah kita tidak mau ikuti,” tuturnya.
Disamping itu, Muslizar juga mengatakan tentang surat edaran Bupati Abdya terkait pegawai ASN yang ditunda pembayaran TPK (Tunjangan Penghasilan Kinerja), bagi yang tidak melakukan vaksin. Begitu juga dengan pegawai Non ASN atau kontrak juga demikian,
“Setiap yang mendapat gaji dari pemerintah, termasuk Keuchik dan Aparatur Pemerintahan Desa harus melakukan vaksin, jika tidak pembayaran gaji ditunda,” tegasnya
Sebenarnya pemerintah ini memiliki niat baik terhadap rakyatnya. Pemerintah justru melindungi masyarakatnya agar terhindar dari Covid-19.
“Tidak ada niat pemerintah ingin membunuh masyarakatnya, langkah yang diambil ini adalah wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat nya,” ungkapnya
Dirinya juga mengimbau para keuchik memanfaatkan momentum musyawarah desa, mengajak secara persuasif masyarakat untuk melakukan vaksin, yaitu salah satunya memberikan pemahaman yang baik kepada mereka manfaat vaksin itu sendiri.
“Karna Vaksin itu halal, sehat dan sudah mendapatkan sertifikat MUI,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, program pemberian hadiah dan kupon bagi masyarakat, adalah salah satu niat baik pemerintah dalam menangkal penyebaran Covid-19. Hal itu bertujuan untuk memotivasi masyarakat bersedia melakukan vaksinasi.
Bahkan upaya tersebut dilakukan guna untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 di kabupaten berjuluk “Bumoe Breuh Sigupai,”
Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Muslizar MT, juga mengajak masyarakat Abdya agar tidak termakan berita hoax tentang vaksinasi Covid -19.