ABDYA, SIGUPAINEWS.com – Sebanyak dua warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, dihukum dengan cara dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh. Proses Acara berlangsung dihalaman Lembaga pemasyarakatan kelas II B Blang Pidie Jln. Blang Pidie – Tapaktuan Desa Alu Dama Kecamatan Setia, Kamis (04/10/2021).
Terpidana EV (40 tahun) merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab Abdya dan selingkuhannya pria beristri berinisial TS (35 tahun), merupakan warga kecamatan Manggeng menerima hukuman cambuk sebanyak 100 kali dari masing-masing terpidana.
Perselingkuhan kedua pelaku terbongkar setelah dilaporkan oleh istri TR yakni IY ke Satpol PP dan WH setempat.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya, M. Agung Kurniawan menyatakan, kedua terpidana pasangan non muhrim ini menjalani hukuman cambuk setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Ikracht) dari Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie nomor 10/Jn/2021/MS.Bpd.
“Kedua terpidana menerima uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali,” ungkap Agung saat diwawancarai sejumlah awak media dilokasi.
Kata Agung, kedua terpidana diberi hukuman cambuk karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Eksekusi cambuk terhadap keduanya sudah selesai sebanyak 100 kali tanpa ada pemotongan. Kita berharap kepada masyarakat khususnya Abdya agar ini menjadi pelajaran penting supaya kedepannya tidak lagi ada yang melanggar qanun jinayah,” pungkasnya.
Dari amatan SIGUPAINEWS.com di lokasi, saat eksekusi cambuk berlangsung juga dihadiri mewakili Bupati Kadis Syariat Islam Ubaidillah S,Ag, Kajari Abdya Nila Wati SH MH, mewakili Dandim Kapten Inf Mohammad Arifin. Mewakili Kapolres Kabag Ops Kompol Masril. Kamenag Drs H. Salihin Mizal MA. Kasatpol PP/WH Hamdi S,STP M,si. Kalapas Kelas III B Ahmad Widodo BC.IP , Ketua Mahkamah Syariah Amrin Salim M,ag MA dan Kasi Pidum Kajari Muhammad Agung Kurniawan SH MH.
Acara berjalan dengan tertib dan selesai pada pukul 11.00 wib.(fit)