ABDYA, SIGUPAINEWS.com – Kegiatan penguatan peradilan Adat se-Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Tema “Menciptakan Keharmonisan Kehidupan Bermasyarakat Menuju Abdya Sejahtera Dalam Bingkai Syariah”, acara yang dilaksanakan di aula Bappeda, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya, pada Rabu (24/11/2021).
Pembinaan penguatan peradilan adat ini mempunyai peran yang sangat penting di masyarakat yang ada di Abdya, kegiatan ini merupakan proses pengesahan penyelesaian permasalahan adat yang ada di desa. pada tahun 2019 ada sebanyak 20 desa, sedangkan untuk kali ini ada 40 desa binaan yang mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu ketua MAA, Abdya, Teuku Cut Amri menyampaikan. Kegiatan yang kita laksanakan saat ini merupakan kegiatan tahap ke 2, namun sejak tahun 2019 sampai dengan 2020 tidak terlaksana, dan hari ini kita laksanakan kembali pada tahun 2021.
“Dari 152 jumlah desa dalam Kabupaten, Abdya, baru 60 Desa yang sudah melaksanakan kegiatan pelatihan ini.” katanya
Lanjutnya. Ini adalah fungsi kami dalam rangka pembinaan adat istiadat yang ada di Kabupaten Abdya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perkembangan hukum adat yang berlaku saat ini.
“Dalam Kabupaten Abdya, ada sebanyak 23 pemukiman yang harus mengikuti kegiatan ini, akan tetapi kita fokuskan secara keseluruhan agar bisa mendapatkan pelatihan ini tetapi secara bertahap.” imbuhnya.
Terakhir Ia juga mengatakan. Hakikat peradilan adat yakni untuk menciptakan keharmonisan di lingkungan masyarakat terutama dalam Kabupaten Abdya.
Staf Ahli bidang Hukum dan Politik, Rajul Asmar, SE. yang perwakilan dari bupati abdya, juga menyampaikan. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menyambut baik serta mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan Penguatan Peradilan Adat di Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Kegiatan pada hari ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.” ucap Rajul
Ia juga menyampaikan. Sudah sebijaknya kami mendukung sepenuhnya kegitan pada hari ini dan kami harapkan melalui kegiatan Penguatan Peradilan Adat ini nantinya dapat mewujudkan Kabupaten Aceh Barat Daya yang lebih tentram dan terjaga hukum adatnya.
“Kami berharap agar para peserta nantinya dapat meningkatkan perlindungan di dalam masyarakat terhadap hal-hal yang seharusnya patut dilindungi dan hal-hal yang seharusnya mendapat sanksi adat. Secara khusus kegiatan Penguatan Peradilan Adat ini dilaksanakan agar dapat menyiapkan langkah-langkah percepatan penyelesaian perkara yang terjadi di dalam masyarakat yang bersifat ringan dan kecil.” harap Rajul.
Rajul juga mengatakan. Sehingga perlindungan terhadap hak-hak dalam masyarakat dapat terjawab melalui hukum adat dan secara tidak langsung dapat menekan sengketa adat dalam masyarakat. Kami berharap kepada Saudara-Saudara sekalian agar dapat menjalankan peran dan fungsinya dalam mengawasi tatanan kehidupan masyarakat di gampong masing-masing.
“Dengan dilaksanakan kegiatan Penguatan Peradilan Adat di Kabupaten Aceh Barat Daya, diharapkan seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari Peradilan Adat yang ada.” tutup Rajul.
Dalam kegiatan itu juga di hadiri. Perwakilan Bupati Abdya, Staf Ahli bidang Hukum dan Politik, Rajul Asmar, SE. Mewakili Dandim Abdya, Letda Inf Zahari. Mewakili Kapolres Abdya, Kabag Sunda AKP Teuku Muhammad. Mewakili Kejari Abdya, Kasi Pidum M. Agung Kurniawan SH MH. Ketua MAA Kab. Abdya, Teuku Cut Amri. Sekertaris Bappeda Abdya, Anzib. Sekretaris MAA, Abdya, Said Muhajir. Para Camat. Para Keuchik. dan Para Ketua Tuha Peut.(fit)