ABDYA, SIGUPAINEWS.com – Aliansi ketua HMI se aceh melaksanakan aksi demonstrasi penolakan tambang PT LMR. Aksi tersebut dilakukan untuk penolakan pertambangan yang akan mengeksploitasi kawasan ekosistem kaki lauser tepatnya berada di desa lumut kecamatan Linge kabupaten Aceh Tengah .
Penolakan tersebut disampaikan dalam aksi Aliansi Ketua HMI se-Aceh secara bergantian di kawasan tugu Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, pada Senin (24/1/2022).
Ketua Umum HMI Cabang Blangpidie, Muhammad Azmi mengatakan, Aksi ini merupakan sebagai bukti kami selaku pemuda dan masyarakat Aceh menolak secara tegas tentang proyek minerba yang berada di Aceh, yang di mana aksi ini akan terus bergulir mulai dari taraf kabupaten yang telah bergerak sejak tahun 2018 hingga kini dan bahkan sampai dengan keluarnya surat pembatalan tentang PT. LMR.
“Yang mana aksi ini juga akan terus di suarakan sampai dengan provinsi hingga pusat seperti yang kami lakukan saat ini,” tegas Azmi
Menurut Muhammad Azmi Ketua Umum HMI Cabang Blangpidie. Proyek penambangan emas di wilayah seluas 36.429 hektar itu ditandai dengan perubahan terhadap dana proyek pengembangan usaha sebesar US$123 juta menjadi kepemilikan saham di PT LMR.
“Dana yang ditempatkan tersebut akan di reklasifikasi dari akun proyek pengembangan usaha menjadi akun aset eksplorasi dan evaluasi di neraca perusahaan.” ucap Azmi
Tambah Azmi, Dengan luas seperti ini pasti akan merusak Kawasan hutan terbaik disumatera, kita ketahui bersama kalau gunung lauser ini menjadi kawasan penghasil oksigen dunia yang didalam nya juga hidup flora dan fauna yang dilindungi apabila ekplorasi ini berjalan maka dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan mematikan flora dan fauna yang ada.
“Saat ini berdasarkan data perusahaan cadangan terbukti emas yang siap diproduksikan oleh LMR tercatat mencapai 660 ribu ton. Sementara cadangan emas terkira mencapai 1,6 juta ton. Kemudian total jumlah sumber daya emas tercatat mencapai 6,8 juta ton.” terang Azmi
Azmi juga mengatakan, Saat ini kita menyuarakan di jakarta karena mengetahui disinilah pusat pemerintahan yang harus mendengar keluh kesah masyarakat di daerah. Massa aksi juga menyuarakan kalau Aceh itu memiliki kekhususan nya tersendiri dengan bisa mengelola sumber daya alamnya untuk kesejahteraan rakyat Aceh, ini jelas tertuang didalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Tapi sangat disayangkan saat ini pemerintah pusat telah mengangkangi kekhususan itu, ini sangat melukai masyarakat Aceh dan mengkhianati hasil kesepakatan antara RI dan masyarakat Aceh yang terdapat dalam MoU heilsinki,” pungkas Azmi.
Gerakan massa ini digalang oleh seluruh ketua HMI se aceh dengan bentuk tanggung jawab moral, Dengan tuntutan aksi sebagai berikut.
1. Menolak tambang PT LMR
2. Mendesak menko marves, menteri ESDM, menteri investasi dan guburnur aceh mencabut ijin tambang pt LMR.
3. Menegaskan kepada pemerintah pusat kalau Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang secara tegas menyatakan kalau Aceh bisa mengelola sistem pemerintahan nya sendiri sampai dengan SDA nya(RED)