SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Bagi yang STNK kendaraan sudah menunggak pajak lama harus waswas, karena pemerintah mulai menerapkan pemblokiran data STNK yang kendaraannya mati pajak 2 tahun.
Namun hal itu bisa dihindari dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, yang tersebar di 4 wilayah yang megadakan pemutihan pajak di dalam Negara Indonesia. Kamis (19/1/2023)
Salah satunya di Provinsi Aceh yang membuka program pemutihan pajak kendaraan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang. Bagi pemilik kendaraan yang belum membayarkan pajak kendaraannya cukup membayar pokok pajak kendaraan selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak kendaraan di atas tiga tahun.
Pemutihan pajak motor di Aceh berlangsung dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023. Mumpung masih ada waktu sampai satu bulan ke depan, penunggak pajak motor di Aceh bisa memanfaatkan program pemutihan pajak motor ini.
Sebelumnya kepada media ini Kepala Uptd Wilayah 14 Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Muzakkir, mengatakan pemutihan pajak motor kembali digelar di pemerintah di awal tahun 2023 ini. guna mendukung peraturan kepolisian yang menerapkan peraturan baru tentang perpajakan kendaraan bagi tidak membayar pajak selama dua tahun akan dihapus data STNK-nya.
“Jika datanya motor yang sudah dihapus data STNK-nya sama artinya jadi kendaraan bodong (ilegal),” kata Muzzakir
Lebih Lanjut, di samping program pumutihan pajak kendaraan terus berjalan pihaknya terus melalukan sosialisasi kepada seluruh camat dan instansi pemerintah di kabupaten aceh barat daya, agar hal tersebut bisa terus teruskan kemasyarakat,
“sehingga masyarakat yang selama ini menunggak pajak dapat segara melakukan pelunasan pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda.” sebut Muzzakir. (*)