SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Hari pertama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan uji mampu baca Al-Qur’an bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula KIP setempat yang dimulai dari tanggal 6 sampai 12 Juni 2023, dan turut di hadiri dan disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Jadwal Pelaksana uji mampu baca Al-quran bagi Bacaleg sesuai dengan keputusan KIP aceh no 37 sampai dengan tanggal 12 Juni, dan untuk abdya akan berlangsung selama Tiga hari, dimulai dari tanggal 6 – 8 Juni 2023 per dapil, dan untuk hari pertama uji mampu baca Alquran ini khusus Bacaleg Dapil 1. Besok untuk Bacaleg Dapil 2 dan lusa untuk Bacaleg Dapil 3,” kata Ketua KIP Abdya saat di hubungi SIGUPAINEWS.COM, Selasa (6/6/2023) malam
Selanjutnya, Yudi mengatakan pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an hari pertama ini diikuti oleh seluruh Bacaleg anggota DPRK daerah Pemilihan (Dapil) 1 dalam wilayah yang meliputi Kecamatan Blangpidie, Susoh, Jeumpa.
“Tim penguji mampu baca Al-Qur’an terdiri dari utusan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ),” sebut Ketua KIP Abdya Yudi Nirmansyah.
Selain itu Ketua divisi Teknis Penyelenggara KIP Abdya, Seliah, pada saat ditemui oleh awak media usai berlangsungnya uji mampu baca Alquran, menurutnya untuk Dapil 1 (kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa) ada 193 orang Bacaleg, di Dapil 2 (Kecamatan Manggeng, Lembah Sabil, Tangan Tangan dan Setia) ada 157 orang dan untuk Dapil 3 (Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot) sebanyak 133 orang Bacaleg.
“Di hari pertama ini ada 87 orang Bacaleg dari Dapil 1 yang belum mengikuti uji mampu baca Alquran,” jelasnya.
Untuk diketahui, uji mampu baca Alquran tersebut berpedoman pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.
“Bagi bacaleg yang gugur, partai politiknya dapat mengajukan pengganti dan pengganti tersebut juga wajib mengikuti uji mampu baca Alquran,” pungkasnya.(*)