SIGUPAINEWS.COM | ABDYA – Guna memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntable, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) laksanakan kegiatan Koordinasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Kamis (05/09/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik Gampong Pisang Kecamatan Setia itu, di hadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayan Perempuan (DPMP4) Abdya, Nur Afni Muliana.
Selain itu hadir juga Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat abdya, T. Afrial, Camat Kecamatan Setia, Raifin dan Koordinator Kabupaten (Korkab) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) abdya, T. Jasman.
Ketua BKAD Kecamatan Setia, Dasrijal, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
“Untuk gelombang pertama kegiatan ini diikuti oleh Tiga Gampong, yaitu Pisang, Rambong dan Cinta Makmur, dengan 10 orang peserta untuk setiap gampongnya, ujarnya.
Menurut Dasrijal, dalam pasal 4 di Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) dan Camat.
“Dalam kesempatan ini kita juga mengundang pihak Inspektorat selaku APIP dan juga Camat untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana, sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas terlaksananya kegiatan ini.
“Pengawasan sangat diperlukan dalam pengelolaan keuangan Gampong, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan wewenangnya untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.(*)