ABDYA, SIGUPAINEWS.com – Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, menanggapi Polemik penafsiran surat domisili dari Keuchik sebagai salah satu syarat pencalonan Keuchik pada pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Sabtu (05/02/2022).
Akmal Ibrahim menyampaikan kepada awak media, mengenai penafsiran yang selama ini dikembangkan itu salah, menurutnya, surat domisili dari Keuchik tersebut untuk bakal calon Keuchik, itu hanya sebagai penguat, yang disertai dengan pembuktian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Domisili yang dijadi syarat itu dibuktikan dengan KTP dan KK, sedangkan surat domisili dari Keuchik tersebut hanya penguat, itu sesuai dengan qanun Aceh,” terang Akmal.
Ia juga meminta, setiap aturan yang sudah ditentukan jangan diubah-ubah. Karna aturan yang sudah dibuat itu tentunya setelah hasil pengkajian yang mendalam oleh ahli-ahlinya.
“Tugas panitia pemilihan Keuchik itu salah satunya harus memastikan KTP dan KK calon Keuchik Desa setempat sesuai dengan syarat dan aturan.” tegasnya
Akmal juga mepertegaskan. mengenai pembuktian domisili itu adalah KTP dan KK, itu jelas, jadi panitia pemilihan harus berpedoman pada aturan itu, jangan mempersulit setiap calon yang maju.
“Setiap orang yang maju sebagai calon Keuchik itu adalah orang yang baik, itu harus dihargai, karna dia sadar dia punya potensi, jangan dihambat orang maju. Masalah terpilih itu bukan urusan kita,” kata Akmla.
Lebih serius, Akmal mengaku sangat senang dengan ramainya peminat untuk maju menjadi Keuchik. Artinya dengan banyaknya peminat menjadi Keuchik ini membuktikan jabatan Keuchik itu sudah menjadi penting, dulu ditolak, sekarang diminati, dirinya juga berpesan kepada panitia pemilihan Keuchik jangan ada trik-trik tertentu yang menghambat Keuchik maju.
“Makin banyak yang maju semakin baik, jadi jangan dihambat dengan trik-trik yang dapat merugikan orang lain,” pungkas Akmal.(RED)