ABDYA, SIGUPAINEWS.com – Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Bupati Akmal Ibrahim. S.H menetapkan pelaksanaan hari meugang Idhul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Minggu 1 Mei 2022.
Penetapan hari meugang tersebut, sesuai dengan surat edaran Bupati Abdya Nomor 450/604 Tentang pelaksanaan hari meugang Idhul Fitri 1443.
Dalam surat edaran yang diperoleh media ini, pada Rabu (27/4/2022) itu, Bupati Akmal Ibrahim menyebutkan, sehubungan dengan akan menyambut Hari Raya Idhul Fitri 1443 Hijriah, maka perlu disampaikan beberapa hal, dalam rangka untuk ketertiban dan lancarnya pelaksanaan hari meugang.
Bupati Akmal menganjurkan, penjualan daging di hari meugang di dilakukan pada tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.
“Ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat Kir kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya,” tulis surat itu.
Seterusnya, bagi Desa atau masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak diharapkan kepada para Camat agar melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya. Bupati juga mengimbau agar tetap memakai masker dan menjaga jarak dengan mengikuti protokol kesehatan.
Sementara untuk penetapan 1 Syawal 1443 Hijriah, tetap berpedoman pada keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia. (RED)