Cegah Antrian Panjang di SPBU, Pemerintah Aceh Batasi Pembelian BBM

oleh -33 Dilihat
oleh
Foto: Dok. Sigupainews.com

SIGUPAINEWS.COM|BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM. Surat Edaran tersebut ditelurkan sebagai salah satu upaya untuk mencegah antrean panjang di SPBU.

Surat Bernomor 542/21981, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tersebut membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu Solar Subsidi (Biosolar).

Dalam SE tersebut dijelaskan, pada poin enam butir (a) disebutkan, kendaraan pribadi roda 4 paling banyak bisa membeli 25 liter per hari, kendaraan pribadi roda 6 sebanyak 40 liter dan kendaraan umum/barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.

Baca juga

Selanjutnya, kendaraan umum angkutan barang roda 60 liter per hari, kendaraan umum angkutan barang lebih dari roda 6 paling banyak 200 liter, dan kendaraan umum angkutan orang lebih dari 6 juga sebanyak 200 liter per hari.

“PT Pertamina Patra Niaga wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu Solar Subsidi (Biosolar), sesuai alokasi yang ditetapkan oleh BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program subsidi tepat,” kata Achmad Marzuki dalam suratnya.

Dalam surat itu juga disebutkan kepada Pemerintah kabupaten/kota di Aceh diminta melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, pembinaan dan pengawasan bersama Polri.(*)