SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Sebanyak 15.996 orang lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia termasuk di antaranya 50 orang PNS di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, ternyata menikmati dana Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial.
Dana yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu itu sudah dinikmati sejak tahun 2020 lalu.
Hal kasus PNS menerima BLT dan PKH ini terungkap dari surat Kementrian Sosial RI yang menyurati Gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia untuk memerintah seluruh pegawai penerima bantuan untuk mengembalikan dana yang sudah dinikmati selama ini
Pj Bupati Abdya Darmansah, S,Pd kepada media membenarkan ada puluhan PNS di Kabupaten Abdya yang menikmati dana Bansos, namun dirinya tidak tahu persis hal tersebut,
“Soal itu tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Sosial, saya hanya teken surat pengembalian dana Bansos,” ujarnya singkat.
Data yang diterima media sebanyak 15.996 orang PNS menerima dana untuk sembako, BLT minyak goreng dan BLT BBM, sedangkan sebanyak 4.061 orang PNS menerima PKH. Jumlah itu sudah termasuk 50 orang PNS dari Kabupaten Abdya.
Kepala Dinas Sosial Abdya Drs Yusan Sulaili kepada media ini membenarkan, adanya 50 orang PNS di Kabupaten Abdya yang menerima bantuan Bansos yang disalurkan melalui Kementrian Sosial.
Namun dirinya tidak bisa merincikan nama-nama penerima karena pihak Kementrian Sosial hanya mengirim nama dan alamat PNS.
“Makanya kita surati keuchik sesuai alamat PNS tersebut, karena keuchik yang tahu warganya,” terangnya. Minggu (22/1/2023).
Diterangkan, PNS yang sudah telanjur menerima Bansos itu wajib mengembalikan dana kepada Kas Negara sesuai dengan kode billing yang diberikan Kementrian Sosial.
Diakui, dirinya tidak tahu PNS yang menerima bantuan itu, sebab data yang dikirim oleh Kementrian Sosial hanyalah nama dengan alamat tempat tinggal.
” Didata itu tidak dicamtumkan tempat berdinas sehingga kita tidak tahu PNS tersebut,” ujar Yusan Sulaili.
Lebih lanjut, Yusan Sulaili menyebutkan, dana yang harus dikembalikan ke kas Negara bervariasi sesuai lama dana yang diterima dan bentuk bantuan yang diterima.
“Ada PNS yang harus mengembalikan dana mencapai tiga juta lebih berarti dia sudah terima bantuan selama tiga tahun.
Terkait hal itu lanjutnya, Pj Bupati Abdya Darmansah,S,Pd sudah menandatangani surat Pengembalian Dana Bantuan Sosiol yang ditujukan kepada seluruh keuchik di Kabupaten Abdya.
Isi surat itu adalah meminta PNS yang menerima dana tersebut yang tersebar dibeberapa gampong untuk segera mengembalikan dana kepada kas negara seperti yang diperintahkan oleh Kementrian Sosial.
Dia berharap kepada PNS di Kabupten Abdya agar segera mengembalikan dana tersebut sesuai besaran yang sudah diterima.(**)