Disdikbud Abdya Tanggapi Pertanyaan Anggota DPRK Terkait Penegerian 7 TK

-153 Dilihat
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF), Yurizal, S.Pd (Foto : SIGUPAINEWS.COM/Fitria Maisir)

SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Terkait pertanyaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Julinardi tentang kelanjutan proses penegerian 7 Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) yang mencuat ke publik di tanggapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat.

Adapun yang diketahui sejumlah Sekolah TK yang di usulkan berganti status menjadi negeri tersebut adalah, TK pembina Kecamatan Lembah sabil, TK Nurul Hasanah Kecamatan Tangan Tangan, TK Pembina Kecamatan Setia, TK PGRI Kecamatan Susoh, TK Pembina Kecamatan Susoh, TK ABA Sikabu Kecamatan Kuala Batee, dan TK Pembina Kecamatan Babahrot.

Kepala Disdikbud Abdya, Gusvizarni, S.Pd,  melalui  Yurizal, S.Pd selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF), mengatakan setelah melalui sejumlah tahapan, proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah membentuk SK Tim Verivikasi.

Baca juga

“Beberapa waktu yang lalu kita sudah mengantongi SK persetujuan dari Pj Bupati H Darmansah, namun, belum cukup sampai disitu,” ucap Yurizal saat dijumpai SIGUPAINEWS.COM. Kamis (8/6/2023).

Selanjutnya, Sesuai Juknis, untuk proses penegrian sebuah lembaga, seperti Penegerian PAUD contohnya, pihaknya akan melakukan tahapan tersebut dengan berpedoman kepada sejumlah poin yang diberikan oleh kementerian.

“Salah satunya adalah tahapan Tim Verivikasi, Saat ini kita memasuki tahapan Tim Verivikasi yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Badan perencanaan daerah, Badan pertahanan Nasional, dan perangkat Daerah teknis terkait, sekaligus melibatkan Camat serta pemerintahan Gampong setempat,” sebutnya

Rencana Verivikasi tersebut Ia berujar akan dilakukan secepat mungkin, namun saat ini pihaknya mengaku untuk mengambil tindakan tersebut harus berdasarkan perintah pimpinan.

“Untuk kelanjutan proses tersebut kami menunggu perintah atasan, tindakan kelanjutan ini tidak mungkin kami lakukan atas inisiatif sendiri,” pungkasnya.(*)