DPP PPP Resmi Dukung Jufri – Fakhruddin untuk Pilkada Abdya 2024

oleh -10 Dilihat

SIGUPAINEWS.COM|JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi telah menyerahkan surat rekomendasi dan B1KWK kepada Ir. Jufri Hasanuddin, MM dan Ir. M. Fakhruddin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya).

Penyerahan surat rekomendasi tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP, KH Rusli Effendi, pada Rabu (21/8/2024) di kantor DPP PPP. Acara ini turut disaksikan oleh Ketua DPW PPP Aceh beserta jajaran pengurus. Selain itu, Ketua DPC Hanura Abdya, Al Amin, SH, dan Sekretaris DPC Hanura Abdya, T. Fachrul Razie, juga hadir dalam kesempatan tersebut.

Dalam sambutannya, KH Rusli Effendi mengungkapkan harapannya agar dengan dukungan resmi dari PPP, pasangan Jufri-Fakhruddin dapat meraih kemenangan dalam Pilkada Abdya 2024 mendatang.

Baca juga

“Dahulu, Aceh merupakan basis kuat PPP. Semoga di masa mendatang hal ini dapat terwujud kembali. Insya Allah, pasangan Jufri-Fakhruddin menang, dan saya berharap PPP di Abdya dapat memperoleh kursi di setiap dapil pada Pileg mendatang,” ujar Rusli Effendi.

Jufri Hasanuddin, mantan Bupati Abdya, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa dirinya memiliki hubungan yang baik dengan para kader dan pengurus PPP di Abdya.

“Insya Allah, hubungan kita dengan pengurus dan kader PPP di Abdya sangat baik. Dengan adanya surat rekomendasi ini, kita semakin solid untuk memenangkan Pilkada 2024 mendatang,” ujarnya.

Jufri juga menyoroti bahwa Ir. M. Fakhruddin, yang kini menjadi pasangannya, adalah mantan rival dalam Pilkada 2012, di mana mereka bersaing hingga putaran kedua.

“Alhamdulillah, kali ini kami bersatu,” tegasnya.

Dengan keluarnya surat rekomendasi dari PPP, pasangan Jufri-Fakhruddin kini dipastikan memiliki tiket untuk maju dalam Pilkada 2024.

“Insya Allah, syarat untuk maju sudah cukup. Dalam waktu dekat, akan ada partai lain yang menyusul memberikan dukungan,” kata Rahmat Saputra, salah satu tokoh yang turut hadir dalam acara penyerahan rekomendasi tersebut. (*)