SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, menggelar rapat paripurna pengesahan lima Rancangan Qanun (Raqan) tahun 2022 menjadi Qanun Kabupaten. Rabu (11/1/2023)
Pada kesempatan itu Wakil ketua badan legislasi DPRK Abdya Syamsul Rizal, SP membacakan laporan terhadap 5 (lima) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022 yang telah diajukan oleh Bupati Aceh Barat Daya ke DPRK telah dibahas olah Badan legislasi dan time asistensi pemerintah Kabupaten serta difasilitasi oleh gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Tahun 2022, sesuai dengan surat gubernur Aceh Nomor 180/1904 tanggal 25 November2022,
Adapun Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022 adalah :
1 Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
2.Penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan.
3.Pengelolaan barang milik daerah.
4.Pengelolaan keuangan daerah
5.pemerintah Gampong.
“Dalam pembahasan kedua tim dan bersama undangan yang berkaitan dengan stakeholder sesuai dengan Qanun yang dibahas terjadi perdebatan yang sangat alot,” kata Syamsul
Lebih lanjut, Dasar pembahasan kedua tim adalah meneliti dan menyempurnakan rancangan Qanun yaitu dasar hukumnya, Bab, pasal demi pasal, dan ayat serta penyempurnaan kalimat, titik dan komanya. Kemudian, tatacara penulisan dan format rancangan Qanun agar mengacu pada undang – undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang -undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang -undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -undangan dan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang cara pembentukan Qanun.
“Berkaitan dengan hal tersebut diatas agar segera menyempurnakan rancangan Qanun dimaksud berdasarkan hasil fasilitasi gubernur dan ditetapkan menjadi Qanun.” ujar Syamsul