DPRK Bireun Gelar Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati

-4 Dilihat
dprk bireun usulan pemberhentian bupati
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireun gelar sidang paripurna. (foto.Ist)

BIREUEN, SIGUPAINEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Bireuen menggelar Sidang Paripurna usulan pemberhentian Bupati 2017 – 2022 yang akan berakhir pada 10 Agustus 2022. Sidang paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRK Bireuen, Kamis (23/6/2022).

Pertemuan antara anggota dewan di Bireuen tersebut juga menyampaikan pengumuman personil Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan.

Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S Sos mengatakan, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hal usul pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, maka usul pemberhentian bupati harus diumumkan.

Baca juga

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen tentang usul pemberhentian bupati bireuen sisa masa jabatan 2017-2022,” ujarnya.

Ia menyebutkan, atas beberapa rujukan dari undang-undang tentang berakhirnya masa jabatan kepala daerah, maka pengumuman usul pemberhetian bupati diparipurnakan.

“Dengan rujukan Mendagri, kami mengusulkan pemberhentian Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, sebagai Bupati Bireuen sisa masa jabatan 2017-2022 yang akan berakhir pada bulan Agustus mendatang,” sebutnya.

Usul pemberhentian Bupati Bireuen, kata sapaan Ceulangiek ini, akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sementara itu, Bupati Bireuen Muzakkar A Gani dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan atas kemitraan selama ini dalam membangun Bireuen.

“Ucapan terimakasih atas dedikasi dan kemitraan DPRK dengan pemerintah Bireuen selama ini. Banyak kekurangan bupati dalam memimpin Bireuen ke arah lebih maju. Karenanya, kami mohon maaf,” pungkas Muzakkar. (zb)

 

Baca:Kapolres Abdya Terima Penghargaan Anugerah Dari TIMES Indonesia