JAKARTA, SIGUPAINEWS.COM- Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pagi ini, Rabu (20/7/2022), pukul 08.30 WIB.
Terlihat sejumlah orang yang mengenakan pakaian putih-putih di Jalan Petamburan III. Tampak petugas Satpol PP dan Babinsa berjaga di depan gang Jalan Petamburan III.
Beberapa orang juga terlihat mulai memadati kawasan Jalan Petamburan III. Di beberapa sudut jalan, tampak spanduk yang bertuliskan larangan mengambil foto di wilayah Jalan Petamburan III.
Tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, sebelumnya menyampaikan Habib Rizieq akan menghabiskan waktu bersama keluarga. Habib Rizieq diketahui langsung menuju kediamannya di Petamburan. Aziz mengatakan nantinya akan ada acara syukuran khusus keluarga.
“Kumpul keluarga. Iya kecil-kecilan. Iya (untuk keluarga),” ujar Aziz.
Aziz menuturkan saat ini Habib Rizieq hanya akan berkumpul bersama keluarga. Aziz menyebut tidak ada jadwal ceramah.
“Tidak ada jadwal ceramah,” tuturnya.
Masa Percobaan sampai 10 Juni 2024
Diketahui Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kemenkumham menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024
“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi pada 10 Juni 2023.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.
Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Sumber: detik.com