Hukum Cambuk Tidak Dapat Dipisahkan Dari Pengaruh Ajaran Islam Di Aceh

oleh -2 Dilihat
oleh
Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana yang melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (Foto : Fitria Maisir/SIGUPAINEWS.com)

SIGUPAINEWS.com | ABDYA – Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap 13 orang terpidana yang melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang di laksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh, pada Kamis (20/10/2022)

Pada prosesi hukum cambuk yang berlangsung di halaman kantor Kejari setempat ikut dihadiri Sekda Abdya Salman Alfarisi, unsur Forkompinkab, Kasat Pol PP Hamdi, Kodim 0110 Abdya, Kapolres yang di wakili Kabag SDM, Ketua MPU, MAA serta sejumlah kepala SKPK dan para Camat dan pihak terkait lainnya.

Dalam pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, Kepala Kajari Abdya, Heru Widjatmiko menyebutkan, hukum cambuk merupakan salah satu bentuk keistimewaan Aceh, yakni penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sosial.7

Baca juga

“Penerapan hukum cambuk di Provinsi Aceh setelah mendapat izin secara konstitusional untuk menerapkan hukum Islam,” kata Heru Widjatmiko di halaman Kajari setempat.

Lanjutnya, Izin tersebut, tertulis dalam tiga undang-undang yaitu undang-undang nomor 44 tahun 99 tentang keistimewaan Aceh, undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus di Aceh serta undang-undang nomor 11 tahun 99 tentang keistimewaan Aceh.

“Hukum cambuk di Aceh tidak dapat dipisahkan dari pengaruh ajaran Islam di Aceh, syariat Islam sendiri sudah diterapkan di Aceh sejak abad ke-17 masehi,” terang Heru

Kemudian, kata Heru, syariat Islam itu kemudian menjadi landasan perundang-undangan yang diterapkan sehingga melahirkan masyarakat dan budaya Aceh yang islami.

“Bahwa hukuman cambuk yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pelaksanaan dari eksekusi atas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamalkan dalam Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah,” sebut Heru.

Lebih lanjut, Heru mengakui, hukum cambuk sebagai bentuk pidana merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana dengan mengadopsi hasanah hukum Islam ke dalam hukum positif Indonesia.

“Sehingga pengaturan hukum cambuk juga membawa implikasi terhadap politik hukum hak asasi manusia dan legislasi daerah,” jelas Heru.

Pada kesempatan itu, Heru Widjatmiko menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi cambuk pada hari ini itu berjumlah terpidana yang dicambuk rencananya ada 13 orang.

“Namun tadi dilaporkan satu orang memang sudah berumur dan sakit yang sudah diperiksa, kemudian yang dua orang lagi belum hadir mengingat waktu mungkin kita sambil menunggu berjalan tapi yang sudah ada kepastian yang ada di sini 10 orang,” kata Heru.

Lrbih lanjut, tujuan dari hukum cambuk itu bertujuan untuk memberikan rasa sakit sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.

“Harapan kita semoga pelaksanaan hukum cambuk ini menjadi pelajaran dan semoga hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam bisa terhindari dalam kehidupan masyarakat,” pungkas Heru.

Pada kesempatan yang sama Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H Darmansah S.Pd.MM yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Salman Alfarisi mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk merupakan implementasi disahkannya sistem pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Hukuman ini dianggap sebagai hukuman yang sebanding dengan menghukum pelanggar syariat Islam karena bernuansa islami dan sesuai dengan aturan agama Islam hukum cambuk dijatuhkan bagi pelanggaran tertentu yang diatur dalam qanun Aceh,” kata Salman.

Lebih lanjut, hukuman ini juga merupakan bentuk hukuman duniawi atau hukuman langsung dengan harapan hukuman ini sebagai pernyataan tobat bagi pelaku kesalahan selama pemberlakuan syariat Islam di bumi Aceh.

“Hukum seperti ini sudah banyak dilaksanakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, namun sepertinya masih banyak dari masyarakat kita yang kurang menyadari akibat dari perbuatannya,” sebut Salman

Penanganan kasus pelanggaran syariat Islam, lanjutnya, ini merupakan bukti nyata betapa masih lemahnya iman sebagian masyarakat.

“Yang harus kita sikapi bersama sebagai umat yang beragama tentunya kita mengharapkan kejadian-kejadian seperti ini dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi masyarakat,” ucap Salman. (Fit)