Jubir Pemerintah Aceh Jelaskan Maksud Arahan Mendagri Soal Kebijakan Anggaran

oleh -5039 Dilihat
oleh
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA (Ist)

SIGUPAINEWS.COM | BANDA ACEH — Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA,  menjelaskan perihal arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian terhadap kebijakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), yang disampaikan Mendagri dalam kunjungannya ke Aceh Kamis kemarin.

Kata MTA, sebenarnya penekanan Mendagri adalah pentingnya peningkatan anggaran belanja modal, dengan demikian tentu harus adanya rasionalisasi terhadap anggaran operasi yang dalam pandangan Mendagri sampai 70%.

“Itu substansi penekanan yang ingin disampaikan oleh Mendagri,” ujar MTA, Jumat (23/12/2022).

Baca juga

MTA menjelaskan, struktur anggaran terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga (BTT) dan belanja transfer ke daerah (BTF).

“Adapun komponen dari belanja operasi di dalamnya mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bansos,” kata MTA.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Nataru

MTA menguraikan, belanja modal merupakan realisasi anggaran yang berakibat bertambahnya aset bagi pemerintah Aceh, disebabkan kewenangan provinsi, seperti jalan, gedung, irigasi dan lain-lain. Tetapi apabila jenis paket yang sama tapi bukan kewenangan provinsi maka anggaran itu masuk ke jenis belanja operasi, karena asetnya kabupaten/kota atau pihak lain termasuk lembaga vertikal.

“Belanja modal ini yang dimaksud oleh mendagri hanya 20% dari APBA yang perlu ditingkatkan,” kata MTA.