Kapolres Abdya Ingatkan Soal Kelola Dana Desa dan Pelanggaran Pidana

oleh -17 Dilihat
oleh
Kapolres Abdya, AKBP Dani Catra Nugraha saat berbicara saat menggelar forum “Jumat Curhat” di Warung Kopi R2 Desa Kuta Tuha, Blangpidie, Abdya, Jumat (30/12/2022). Foto Ist

SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Dhani Catra Nugraha, SH SIK MH, mengingatkan kepada Kepala Desa dan perangkatnya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum terhadap tata kelola dalam penggunaa Dana Desa.

Tak hanya itu Kapolres juga menyampaikan berbagai masalah tindak pidana ringan yang ada di desa untuk tidak langsung dilaporkan kepada Polisi dan menyelesaikannya ditingkat desa sesuai hukum adat.

“Jika ada permasalahan di Desa, maka Imum Mukim atau Lembaga Adat hendaknya dapat menyelesaikan dulu di Desa,” kata Kapolres Dhani, saat menggelar forum “Jumat Curhat” di Warung Kopi R2 Desa Kuta Tuha, Blangpidie, Abdya, Jumat (30/12/2022).

Baca juga

Kapolres melanjutkan, namun jika pasal pidana yang dilanggar termasuk katagori pasal berat, maka dapat dilimpahkan ke pihak Kepolisian untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

“Tapi, kami juga tidak terlalu ketat menerapkan aturan yang berlaku, apabila perkara itu tidak terlalu besar, maka dapat diselesaikan di Desa, kecuali memang ada pasal dan aturan yang dilanggar,” tutur Kapolres Dhani.

Kegiatan yang dihadiri Keuchik dan para Imum Mukim dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Abdya ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi menyangkut isu-isu strategis di tingkat Gampong-gampong.

Rekomendasi tersebut membahas persoalan terkait bagaimana meningkatkan status Polseubsektor menjadi Polsek khususnya di wilayah Kecamatan Suak Setia.