Kejari Abdya Eksekusi Empat Terdakwa Prostitusi Online 100 Kali Cambuk

-7932 Dilihat
Kejari Abdya Eksekusi Empat Terdakwa Prostitusi Online 100 Kali Cambuk, (Ket Foto : SIGUPAINEWS.COM/Fitria)

SIGUPAINEWS.COM | ABDYA – Empat terdakwa prostitusi online menjalankan hukuman 100 kali cambuk, yang di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh, berlangsung tepat di halaman Kantor Kejari Abdya, pada Rabu (28/12/2022) lalu.

Adapun empat terdakwa tersebut diantaranya, PR (21) warga Kecamatan Susoh sebagai mucikari, CN (21) warga Aceh Selatan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan RE ( 31), dan AZ (40) warga asal Abdya yang merupakan pelanggan atau pengguna jasa prostitusi online.

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, keempat terpidana itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga

Selanjutnya, Heru juga mengatakan, PR juga diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berperan sebagai mucikari.

“Dari masing-masing terdakwa menerima sebanyak 100 kali cambunk sesuai putusan sidang di Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie. Sedangkan untuk PR harus menjalani hukuman tambahan cambuk sebanayak delapan kali, karena selain berperan PSK dia juga sebagai mucikari,” terang Heru

Kemudian pada saat pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan, Heru menjelaskan sempat terjadi beberapa jeda. Karena tiga dari empat terdakwa merintih kesakitan, bahkan satu orang terdakwa atas nama PR sempat menangis, dan sampai akhir proses cambuk dilaksanakan tidak ada kendala dan berjalan dengan lancar, sehingga hukumannya pun sampai selesai.

“Proses eksekusi cambuk lancar-lancar saja tadi, tidak ada kendala. Tetapi, salah satu terdakwa PR diberikan waktu istirahat setelah berjalan 75 kali cambuk. dan dilanjutkan ke terdakwa laki-laki hingga selesai 100 kali cambuk,” kata Kejari Abdya Heru.

Selain dari itu, Kejari Abdya Heru Widjatmiko berharap, kasus yang sama jangan terulang lagi dikalangan masyarakat Aceh khususnya Abdya, sebagaimana yang telah diatur dalam perkara jinayah.

“Harapannya, mudah-muhan ini bisa dijadikan efek jera untuk masyarakat Abdya dan kepada para terpidana suapaya tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama dikemudian hari,” harap Heru.

Lebih lanjut, Ketua MPU Abdya, Tgk. Muhammad Dahlan juga menyampaikan, Eksekusi hari ini adalah sesuai hukum yang berlaku di provinsi Aceh

“Kami mengajak bagi pelaku yang berbuat jinah agar segera bertaubat dan mendekatkan diri kepada Allah, dan setelah di lakukan oleh eksekusi saya berharap kepada pelaku tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” Pungkas Ketua MPU Abdya, Tgk. Muhammad Dahlan. (*)