SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Selama hampir 1,5 (satu setengah) bulan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : 02/L128/Fd.2/05/ 2023 tanggal 15 Mei 2023 terus melakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit diatas Tanah Negara oleh PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.
Kapala Kejari Abdya Heru Widjatmiko, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Joni Astriaman S.H., menyampaikan pihaknya sampai sekarang Tim Penyidik dalam menggali fakta sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 (lima puluh) orang saksi, 6 (enam) orang ahli yang berkompeten di bidangnya dan penyitaan dokumen – dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut.
“Untuk penyelamatan aset negara berupa tanah, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya sebelum memasang plang dan spanduk penetapan penyitaan, pada Hari Selasa 4 Juli 2023 bertempat di Aula Kantor Camat Babahrot telah dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat,” sebut Heru pada media ini Kamis (6/7/2023).
Lanjutnya sosialisasi yang dilakukan itu ikut dihadiri oleh Kapolsek Babahrot, Danramil Babahrot, Camat Babahrot, Manager PT. CA, Keuchik Cot Seumantok, Keuchik Simpang gadeng dan Keuchik Teladan Jaya serta Ketua Kelompok Tani.
“Kemudian pada Hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib Tim penyidik didampingi oleh Polres Abdya, Kodim 0110/ Abdya, Kapolsek Babahrot, Camat Babahrot, Keuchik, masyarakat dan Pihak PT. CA melakukan pemasangan plang dan spanduk penetapan penyitaan pada 5 (lima) titik di lokasi lahan yang dikuasai PT. CA,” terangnya.
Tambahnya, Pemasangan plang dan spanduk penetapan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor PRIN-271/L128/Fd.2/06/2023 tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor :60 PenPid.B-SITA/2023/PN Bpd.
“Bahwa tujuan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di depan persidangan dengan pedoman azas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocence) dimana penyitaan merupakan Tindakan pengamanan aset dan pemeliharaan aset untuk tidak dipindah tangankan ke pihak lain sampai objek penyitaan mendapatkan kepastian hukum/putusan pengadilan (incraht),” sebutnya
Lebih lanjut Ia mengatakan untuk menjaga kegiatan operasional tetap berjalan dalam rangka melakukan perlindungan kepada karyawan/pekerja, kegiatan masih dilakukan oleh pihak perusahaan dalam pengawasan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang akan bekerja sama dengan salah satu BUMN untuk membantu pengawasan operasional perusahaan.
“Oleh karenanya selama proses penyidikan kami menghimbau kepada masyarakat dan semua element untuk tetap menjaga suasana kondusif, insyallah Tim Penyidik akan fokus menuntaskan kasus ini,” demikian kata Kepala Kejari Abdya Heru Widjatmiko.(*)