Kejari Abdya Minta ke Pemkab Gedung Kampus AKN Untuk Dijadikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

-4 Dilihat

SIGUPAINEWS.com | ABDYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh, laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan Pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Rakor tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dengan diikuti beberapa unsur perwakilan dari Dinas dan Badan terkait, pada Selasa (18/10/2022).

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH MH mengataka, pada awalnya para Forkopimkab Abdya telah mengecek lokasi beberapa aset daerah yang tidak berpungsi atau terbengkalai, salah satunya ialah gedung Kampus AKN atau juga pernah dipungsikan sebagai gedung Covid-19.

“Disitu cocok dijadikan untuk balai Rehabilitasi Adhyaksa, kalau dilihat dari sisi gedungnya seperti rumah sakit tipe C. Disini kita minta bantuan semua unsur Forkopimkab, karena kita tidak mampu berdiri sendiri,” kata Heru Widjatmiko.

Baca juga

Sesuai RPJMN 2020-2024, mengamanatkan perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan distoratif. Salah satunya masalah para penguna narkoba atau pecandu sebagai korban.

“Merujuk pada Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Reahabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, maka untuk mewujudkan Rehabilitasi Adhyaksa di daerah kita perlu persiapan-persiapan yang matang baik dari aspek regulasinya, manajemen sumber daya manusianya,” ungka Kajari Abdya, Heru Widjatmiko.

Hal tersebut juga diamanahkan oleh UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 masalah pola hidup. Salahsatu penjelasannya, yang dengan maksud kemampuan lembaga dalam memberikan penguatan, dorongan atau pasilitas agar lembaga rehabilitasi medis terjaga keberlangsungannya.

“Dalam keadaan diperlukan, pemerintah daerah akan memfasilitasi sarana prasarana yang belum dimanfaatkan di daerah bagi Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk sementara waktu,” kata Heru Widjatmiko.

Lebih lanjut, untuk kelengkapan – kelengkapan penunjangnya seperti dokter dan para medisnya serta apa yang akan dilakukan oleh balai rehabilitasi tersebut, nantinya harus ada tindaklanjutnya oleh semua pihak yang terkait untuk dukungannya. Karena hal itu melibatkan banyak pihak dan program ini akan dilaksanakan dalam jangka panjang, maka perlu persiapan-persiapan yang lebih matang lagi ke depannya.

“Intinya ialah, ini juga merupakan salahsatu upaya Kejaksaan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan norkotika. Semoga semua ini terwujud hendaknya,” pungkas, Heru Widjatmiko.(Fit)