KIP Abdya Laksanakan Arahan KPU RI Prihal Pengajuan Bacaleg Anggota DPRD

oleh -234 Dilihat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Seliah, diruang kerjanya, Selasa 13 Mei 2023 (Foto : SIGUPAINEWS.COM / Fitria Maisir)

SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sesuai dengan surat edaran Nomor 495 PL.O1.,4-SD/05/2023 yang dikeluarkan pada Tanggal 17 Mei 2023.

“Sehubungan dengan surat edaran itu berisi prihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon,” Hal itu disampaikan Ketua KIP Abdya Yudi Nirmansyah melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Seliah Pada saat dijumpai SIGUPAINEWS.COM diruang kerjanya. Selasa (23/5/2023).

Selanjutnya, Seliah memaparkan Berkenaan dengan permasalahan tidak lengkapnya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui Silon karena terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya yang disampaikan melalui persuratan oleh Pimpinan Tingkat Pusat Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Baca juga

1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peseta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.

2. Terhadap Partai Politik Peserta Pemilu yang diterima sebagaimana dimaksud angka 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan bakal calon.

b. Membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5×24 jam.

c. Menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu sebagaimana dimaksud huruf b dan memproses pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

3. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPUIKIP Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Partai Poltik Peserta Pemilu pada tingkatan masing-masing yang mengalami kendala dalam penggunaan Silon dan kendala lainnya. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

“5 x 24 Jam mulai terakhir pengajuan, berarti sampai tanggal 19 Mei pukul 23.59, kemudian pengajuan data yang masuk ke KIP Abdya, cuma Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang menambahkan pengajuan Bacaleg, mulai dari Dapil I ada 2 orang, dari Dapil II Ada 3 orang, dan Dapil III ada 3 orang, dari data Bacaleg sebelumnya berjumlah 475 orang, sekarang menjadi 483 orang,” demikian Sebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Seliah.(*)