ABDYA, SIGUPAINEWS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, secara resmi menonaktifkan Sanusi SPd, sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP ABDYA). Penonaktifan Sanusi tersebut lantaran dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres ABDYA dalam kasus judi kartu poker.
Penonaktifan Sanusi tertuang dalam Surat Keputusan KPU-RI Nomor: 662/SDM. 13/04/2021 tentang penonaktifan Ketua KIP ABDYA Provinsi Aceh periode 2018-2023.
Seperti dilansir Serambi Indonesia, edisi 29/10, informasi yang diperoleh, untuk mengisi kekosongan itu Yudi Nurmansyah ditunjuk sebagai Plt. Ketua KIP ABDYA, Yudi Nurmansyah saat di konfirmasi membenarkan bahwa KPU sudah menonaktifkan Sanusi SPd dari Ketua KIP ABDYA.
“Iya benar, KPU sudah menonaktifkan beliau dan saya sebagai Plt. Ketua KIP ABDYA sementara” ujarnya.
Ia menyebutkan, dengan surat keputusan KPU itu, maka hak Sanusi sebagai ketua KIP ABDYA tidak ada lagi, dan setara dengan anggota komisioner KIP ABDYA lainnya.
Surat keputusan KPU itu masih bersifat penonaktifan, bukan pemberhentian, mengingat pemberhentian merupakan kewenangan DKPP.
“Kalau pemberhentian itu ranah DKPP, saat ini beliau hanyan nonaktif dari Ketua KIP saja,”tutupnya. (rz)