Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Catat 152 Kasus Perceraian di Tahun 2023

oleh -53 Dilihat
Kantor Makamah Syar'iayah Blangpidie

SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencatat ada 152 kasus perceraian yang terjadi di wilayahnya sepanjang tahun 2023. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 181 kasus.

Menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Muhammad Nawawi, S.H.I., penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang melibatkan 129 pasangan.

Baca juga

Selain itu, ada juga kasus meninggalkan salah satu pihak (14 perkara), salah satu pihak dihukum penjara (3 perkara), poligami liar tanpa izin (1 perkara), salah satu pihak cacat badan atau sakit (1 perkara), salah satu pihak murtad atau pindah agama (1 perkara), dan kurangnya belanja atau ekonomi (3 perkara).

“Kami berharap angka perceraian dapat terus menurun di tahun-tahun mendatang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari hal-hal yang dapat merusak hubungan suami istri,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/1/2024).

Selain perkara perceraian, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie juga menangani perkara-perkara lain yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti:

* Dispensasi kawin untuk calon pengantin di bawah umur 19 tahun 16 perkara
* Perwalian untuk anak yang sudah meninggal orang tuanya 5 perkara
* Isbat nikah untuk pasangan nikah yang tidak tercatat 12 perkara
* Wali adhol untuk wali yang tidak mau menikahkan 3 perkara
*  Sengketa kewarisan 2 perkara
* Penetapan ahli waris 24 perkara.(*)