ABDYA, SIGUPAINEWS.com – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya, menggelar Musyawarah Besar (Mubes), acara yang akan berlangsung selama dua hari itu dimulai dari (30/11) sampai dengan (01/12) yang bertempat di Aula Mesjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Abdya, pada Selasa (30/11/2021).
Dalam kegiatan Pembukaan di hari pertama Mubes MMA, Abdya juga turut dihadir Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, SH. Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat Effendi, Dandim Abdya diwakili Kapten Inf Fajar Setiawan. Staf Ahli Bupati Drs Thamrin. Ketua MAA Abdya T Cut Amri. Ketua MPD Abdya Darwis. Ketua MPU Tgk M. Dahlan. Para Camat, Kepala SKPK, pengurus MAA, Imum Mukim, Keujrun Chik, Panglima Laot, serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua MAA Abdya, Teuku Cut Amri dalam laporannya menyampaikan, para peserta yang mengikuti Mubes MAA Abdya itu terdiri dari 23 Imum Mukim, 17 pengurus MAA 2017-2021, 6 panglima laot, 9 Keujrun Chik, 66 orang dari ahli adat, sejarawan, budayawan, dan tokoh adat lainnya.
Dirinya juga mengatakan sejak kepengurusan MAA periode 2017-2021, ada beberapa kegiatan yang telah dilakukan, termasuk diantaranya pembinaan tentang peradilan adat.
“Pembinaan peradilan adat kita laksanakan bagi lembaga-lembaga adat baik yang berada di tingkat gampong maupun di tingkat mukim,” kata cut amri.
Dalam sambutan Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH, juga menyampaikan, mengenai pelaksanaan Mubes MAA, diharapkan mampu mengeluarkan rekomendasi tentang persoalan adat yang tidak memberatkan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Akmal Ibrahim meminta kepada lembaga adat tersebut dapat mengeluarkan aturan-aturan tentang adat. Terutama aturan dalam pelaksanaan pesta adat atau kenduri adat yang kini berlangsung di tengah-tengah masyarakat.
Di akhir kata- kata sambutan Akmal Ibrahim, juga menyarakan agar MAA setelah Mubes untuk kedepannya berkoordinasi dengan MPU membahas persoalan-persoalan adat yang tidak memberat masyarakat dan tidak bertentangan dengan agama Islam.(fit)