SIGUPAINEWS.COM | BLANGPIDIE – Seorang nelayan warga Pante Pirak, Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan Satuan Resnarkoba Abdya, karena diduga memiliki 20 batang ganja. Pria berinisial ED (41) ini ditangkap di rumahnya di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng, Abdya pada Kamis (12/01/2023) sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, SH, MH menyebutkan pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis tanaman Ganja di desa tersebut.
“Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku petugas langsung mencari keberadaan pelaku, di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng, Abdya” ujar Hengki, Jumat (13/01/2023).
Kemudian, lanjut Hengki, petugas langsung mendatangi ke rumah salah satu terduga pelaku. Setelah berada didepan rumah, petugas melihat terduga pelaku sedang mencabut rerumputan di depan rumah.
“Petugas langsung mengamankan pelaku,” sebut Hengki.
Disaksikan perangkat desa petugas melakukan penggelahan di dalam dan luar rumah terduga pelaku dan menemukan 15 (lima belas) batang narkotika jenis tanaman ganja yang ditanam disamping kiri rumah pelaku dan juga petugas menemukan 5 (lima) batang tanaman Ganja kembali tepatnya di belakang rumah pelaku.
“Pelaku mengakui Narkotika jenis tanaman Ganja tersebut adalah miliknya yang di tanamnya sendiri,” kata Hengki.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dan di jerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)