Miliki Sabu-sabu, Dua Pemuda Babahrot Diringkus Satresnarkoba Abdya

oleh -8 Dilihat
oleh
Dua Pemuda Babahrot Sabu ditangkap
Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya.

SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali meringkus dua pemuda berinisial DS (22) dan FR (25) atas kepemilikan barang narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku merupakan warga Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. DS dan FR alias Renok ditangkap Satresnarkoba di dua lokasi terpisah.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kasat Reskoba Iptu Hengki Harianto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (28/01/2023) kemarin.

Baca juga

Informasi yang diperoleh SIGUPAINEWS.COM, penangkapan bermula ketika personel Satreskoba Polres Abdya hendak mengisi BBM di SPBU Babahrot. Saat itu, personel tengah melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polres Abdya.

Kemudian personel melihat pelaku DS mondar-mandir di area SPBU yang tampak mencurigakan.

“Pelaku DS ini kemudian duduk di pojokan SPBU. Saat hendak di hampiri petugas, pelaku langsung melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran, kemudian personel berhasil mengamankan pelaku,” kata Hengki, kepada SIGUPAINEWS.COM, Minggu (29/01/2023).

Setelah diamankan oleh petugas, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening seberat 0,17 gram.

“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya untuk dijual,” sebut Kasat Hengki.

Kemudian, lanjut Hengki, petugas melakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FR alias Renok beserta barang bukti lainnya, yaitu berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat 0,13 gram.

Penangkapan terhadap pelaku FR ini dilakukan di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya.

“Saat ini kedua pelaku telah kita amankan ke Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Hengki.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening masing-masing berat bruto 0,17 gram dan 0,13 gram, serta dua unit handphone.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas Hengki. (*)