P2K Desa Gelumpang Payong Telah Menerima Dua Berkas Pendaftaran Bakal Calon Keuchik

-2 Dilihat

ABDYA, SIGUPAINEWS.com – Dalam rangka Pilciksung Serentak dibulan Maret 2022 ini Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Gelumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, telah menerima dua berkas Pendaftaran bakal calon keuchik. Minggu (30/1/2022).

Dari dua yang telah mendaftarkan diri untuk bakal calon keuchik di desa setempat diantaranya, SYAMSUDDIN, Pria yang berkelahiran di Susoh, 24 Oktober 1962, dengan pendidikan terakhir SMA, yang mendaftarkan dirinya Bakal Calon Keuchik pada hari Jum’at (28/1) kemarin, yang diterima langsung oleh P2K Idris Yusuf, juga disaksikan oleh ketua P2K dan Sekretaris P2K.

BUSTAMI, Pria yang berkelahiran di Lamkuta, 06 Januari 1964, dengan Pendidikan terakhir Setara SMP, yang mendaftarkan dirinya Bakal Calon Keuchik pada hari Minggu (30/1) yang di terima langsung Oleh P2K Muhammad Adie, juga turut di saksikan oleh Ketua P2K beserta Angota P2K lainnya.

Baca juga

Ketua P2K Desa Gelumpang Payong Fitria Maisir saat dijumpai SIGUPAINEWS.com menyampaikan Mengingat pendaftaran berakhir di 31 Januari 2022 ini kami Seluruh angota P2K menunggu calon lainnya untuk segera mendaftarkan diri Sampai batas watuk yang telah ditentukan.

“Jika batas waktu yang di tentukan telah berakhir kami seluruh P2K desa gelumpang payong, tidak bisa menerima lagi pendaftaran Bakal Calon Keuchik mohon maaf kepada peserta pendaftaran lainnya jika itu semua terjadi” ucap fitria.

Bakal Calon Keuchik harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Warga Negara Republik Indonesia,

b. Bertaqwa kepada Tuha Yang Maha Esa dan taat menjalankan syariat agamanya;

c. Mampu membaca Al-Quran bagi yang beragama Islam

d. Taat, tunduk dan patuh pada Hukum Islam, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan Pemerintah Republik Indonesia;

e. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dibuktikan dengan STTB;

f. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu penutupan pendaftaran bakal calon;

g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;

h. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat narkoba,

i. Berakhlak mulia, jujur, amanah dan adil,

j. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 Tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tidak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;

k. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,

l. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi, minum khamar dan berkhalwat;

m. Memahami adat istiadat setempat,

n. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pengawai BUMN, BUMD, dan karyawan berbadan hukum, harus melampirkan surat izin dari pejabat yang berwenang;

o. Bagi Pejabat Keuchik dan Perangkat Gampong yang ingin mencalonkan diri wajib menjalani cuti sejak di tetapkan sebagai bakal calon Depinitif, permohonan cuti dimaksud disampaikan kepada Bupati melalui Camat;

p. Terdaftar sebagai warga gampong yang bertempat tinggal digampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku;

q. Memaparkan program kerja dihadapan masyarakat secara terbuka (visi dan misi)

r. Bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi keuchik;

s. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih menjadi keuchik.

Syarat Administrasi

1. Dalam rangka penjaringan, bakal calon keuchik mengajukan surat permohonan secara tertulis;

2. Surat Permohonan sebagaimana dimaksud di atas disampaikan kepada Ketua P2K dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut

a. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia;

b. Surat pernyataan sanggup menjalankan Syariat Islam bagi yang beragama Islam;

c. Surat keterangan mampu membaca Al-Quran bagi yang beragama Islam yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan;

d. Surat Keterangan catatan Kepolisian dari POLRI yang dikeluarkan oleh kepala Kepolisian Sektor

e. Surat keterangan bertempat tinggal digampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan lampiran poto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;

f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah,

g. Daftar riwayat hidup

h. Foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

i. Pas poto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 10 inci sebanyak 1 (satu) lembar,

j. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan politik apabila terpilih menjadi keuchik,

k. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan apabila terpilih menjadi keuchik,

l. Surat izin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi ASN, karyawan BUMN, BUMD dan BUMDes;

m. Surat pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah di tetapkan menjadi calon Keuchik.

Syarat Tambahan

1 Bakal calon Keuchik telah melakukan vaksinasi covid 19 dibuktikan dengan poto copy Sertifikat Vaksinası Covid 19.(RED)