Panwaslih Abdya Akan Tertibkan APK Partai Politik yang Melanggar Aturan

-54 Dilihat
Keterangan Foto: Bawaslu Abdya menggelar rapat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan menindaklanjuti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik yang melanggar aturan. APK yang berada di pinggir-pinggir jalan harus segera ditertibkan oleh pihak partai politik sendiri.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslih Abdya, Hendra dalam acara silaturahmi dan diskusi bersama perwakilan partai politik, pemerintah, dan penyelenggara pemilu terkait penertiban APK pada Pemilu 2024. Acara tersebut berlangsung di Cafe Keniyo Kecamatan Susoh Kabupaten Abdya.

“Kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menertibkan APK mereka secara mandiri mulai dari tanggal 4 hingga 8 November 2023. Ini berlaku untuk semua partai politik, baik Partai Nasional (Parnas) maupun Parlok yang ada di kabupaten Abdya,” ujar Hendra saat diwawancarai awak media setelah acara berlangsung, Jum’at (3/11/2023).

Baca juga

Menurut Hendra, APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang berbentuk APK juga harus ditutup sementara. Jika masih terlihat setelah ditutup, baik karena sengaja atau tidak, maka Panwaslih akan melakukan penertiban bersama Satpol PP Abdya dalam waktu 2×24 jam.

Hendra menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 perubahan PKPU Nomor 20 tahun 2023, masa kampanye akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Sebelum masa kampanye, tidak boleh ada APK yang dipasang. Yang boleh dipasang hanya APS, yang tidak mengandung nomor urut atau ajakan untuk memilih. Jika APK ditutup, maka itu menjadi APS. Ini adalah solusi yang kami sepakati bersama dengan partai politik. Kami tidak bermaksud melanggar peraturan yang ada,” terangnya.

Hendra juga mengatakan bahwa dalam hal titik kampanye, Panwaslih tetap mengacu pada pasal 71 PKPU nomor 15 perubahan ke 20 tahun 2023, yang mengatur tentang larangan pemasangan APK di tempat-tempat tertentu.

“Tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain tempat ibadah, pendidikan, fasilitas negara milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kami tetap merujuk pada pasal 71 PKPU nomor 15 perubahan ke 20 tahun 2023 untuk hal ini,” katanya.

Hendra mengimbau kepada seluruh partai politik agar tidak memasang APS atau APK sebelum masa kampanye. Ia mengatakan bahwa seluruh partai politik yang ada di Abdya telah menyatakan kesepakatan dengan hasil diskusi ini.

“Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk tidak memasang APS atau APK sebelum masa kampanye. Kami bersyukur bahwa seluruh partai politik yang ada di Abdya telah sepakat dengan hasil diskusi ini,” tutup Hendra.

Acara silaturahmi dan diskusi ini dihadiri oleh Ketua KIP Abdya, Iswandi, SH.,MH, Ketua Bawaslu Abdya, Hendra, perwakilan Kejari dan Satpol PP, serta tamu undangan lainnya.(*)

Laporan : Ahlul