Pemerintah Aceh Sampaikan Pendapat Akhir Raqan Prolega Prioritas 2022, Lima Disahkan Jadi Qanun Aceh

-3 Dilihat
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Aceh atas Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Program Legislasi (Prolega) Prioritas Tahun 2022, dalam Paripurna DPR Aceh, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (29/12/2022). Foto Dok Humas Aceh

SIGUPAINEWS.COM|BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Bustami Hamzah, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Aceh atas Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Program Legislasi (Prolega) Prioritas tahun 2022, dalam Paripurna DPR Aceh, Kamis (29/12/2022).

Empat dari 12 Raqan Prolega 2022 tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah Aceh. Sekretaris Pemerintah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah mengatakan semua Rancangan Qanun tersebut telah melalui pembahasan bersama antara Badan Legislasi DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh sesuai dengan tahapan pembentukan Qanun Aceh.

Sekda memaparkan Pemerintah Aceh menyetuju beberapa Raqan untuk disahkan menjadi Qanun namun beberapa lainnya belum bisa disahkan karena masih diperlukan penyempurnaan, evaluasi dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga
Di antara Raqan yang telah disepakati untuk disahkan menjadi Qanun Aceh adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Dalam proses pembentukan rancangan qanun itu telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta telah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri.

“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka “Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Kami Setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022 ini,” kata Bustami.

Selanjutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan. Pemerintah Aceh, kata Bustami setuju dengan Pendapat Komisi II DPR Aceh dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh, bahwa Rancangan Qanun Aceh ini telah melalui pembahasan bersama. Raqan ini juga telah melalui proses RDPU serta telah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri. Pemerintah juga setuju agar Raqan ini disahkan menjadi Qanun Aceh.