SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H Darmansah S.Pd., MM mengaku jika dirinya tidak pernah berjalan sendiri terkait persoalan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi.
“Kalau memang saya berjalan sendiri terkait persoalan HGU PT CA, bisa saja saya tidak menghadiri acara yang terakhir dibuat oleh mahasiswa Hipelmabdya di Aula Bappeda awal Februari 2023 kemarin, pada acara Fucos Group Discussion (FGD) dan juga ikut dihadiri oleh lembaga DPRK Abdya,” ucap Pj Bupati Abdya, Darmansah saat di konfirmasi SIGUPAINEWS.COM, melalui pesan Whatsapp, Rabu (22/2/2023) malam.
Selain itu Pj Bupati juga menyebutkan jika memang dirinya dianggap berjalan sendiri yang seperti di beritakan oleh Waketu II DPRK Abdya Hendra Fadli itu tidak jadi masalah, karena baginya merupakan sebuah kewajaran dalam menjalani sebuah roda kepemerintahan
“Saya bertemu sama siapa saja, bukan pihak PT CA saja bahkan semua orang saya layani mulai dari habis shalat subuh hingga malam hari,” kata Pj Bupati H Darmansah
Selanjutnya, Pj Bupati H Darmansah menyampaikan selaku dirinya sekarang dipercayai sebagai Pj Bupati Abdya dirinya tidak menutup diri jika ada orang-orang yang ingin bertemu dan menyampaikan apa saja, demi sebuah kemajuan Abdya.
“Saya membuka pintu pendopo ini bagi siapa saja yang ingin menjumpai saya, dalam hal atau persoalan apapun tetap saya terima walaupun harus saya pelajari kembali tentang keluhan dan persoalan,” tegas Darmansah.
Dari sebuah bukti surat yang disepakati pada acara Fucos Group Discussion (FGD) yang dibuat oleh Mahasiswa Hipelmabdya yang dilayangkan Pj Bupati, seperti yang diperoleh SIGUPAINEWS.COM, ada tiga poin yang turut ditandatangani Pj Bupati Abdya H Darmansah, ketua DPRK Abdya Nurdinto, Ketua Hipelmabdya Muti Azir Surian, dan Sekjend, T Irvan Juanda.
Pertama, mendukung Pj Bupati mengambil langkah perdamaian yang menguntungkan bagi masyarakat Abdya. Kedua, menciptakan keadaan kondusif dan aman menjelang pemilu. Ketiga, sebelum ditandatangani keputusan itu, dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat.
“Itulah, faktanya yang kita sepakati. Insya Allah kita masih di jalan yang benar. Semoga, hasil apapun dengan pihak PT CA, membawa berkah untuk masyarakat Abdya, dan itu semua biarlah masyarakat sendiri yang menilai,” sebutnya.
Sebelumnya untuk diketahui Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Hendra Fadli melalui sebuah media sosial Akun Facebook miliknya merilis sebuah pernyataan resmi terkait mandegnya eksekusi lahan TORA Eks PT. Cemerlang Abadi atau PT CA.
“Perlu kami ingatkan bahwa gugatan hukum oleh PT. Cemerlang Abadi (PT. CA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria Republik Indonesuia tentang Perpanjangan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. CA secara hukum sudah inkrah dimana upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali sebagaimana yang diajukan oleh PT.CA telah dipatahkan oleh Mahkamah Agung,” tulis Hendra Fadli dalam siaran persnya yang dikutip SIGUPAINEWS.COM pada Rabu (22/2/2023)
Artinya, kata Hedra Fadli, secara hukum PT. CA menurt Hendra hanya berhak atas 2002 hektar lahan HGU sebagaimana yang termaktum dalam SK Perpanjangan HGU. Dan sisanya lebih kurang 2800ha menjadi Tanah Objek Reforma Agaria (TORA). Lalu sesuai amanat reforma agraria lahan TORA tersebut wajib didistribusikan kepada rakyat Abdya yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Namun belakangan terdengar kabar dari sumber-sumber terpercaya bahwa saudara Darmansyah selaku Pj Bupati Abdya diduga kuat pernah bertemu dan bernegoisasi ulang dengan Pihak PT. CA di Jakarta.” kata Hendra.
Terkait siaran Pers yang dirilis tersebut ia mengatakan dari dulu pihaknya terus bersinergi dengan eksekutif terkait advokasi pelepasan lahan PT CA.
“Namun kok sekarang terkesan Pj mau jalan sendiri aja.” cetus Hendra.
Lebih lanjut, dari informasi yang peroleh oleh Waketu II DPRK Abdya Hendra Fadli, Fraksi Partai Aceh (PA) dalam pertemuan tersebut Bupati Darmansyah diduga sempat menawarkan win win solution dengan opsi yang konon kabarnya berpotensi mengurangi luasan tanah TORA atau menambah luasan lahan HGU kepada PT.CA diluar 2002ha yang telah sah dan berhak mereka kuasai.
“Hal ini tentu bertentangan dengan SK Perpanjangan HGU yang telah diperkuat oleh putusan final Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sungguh sangat disayangkan bila kabar berita itu benar adanya, maka melalui siaran pers ini saya merasa perlu mengingatkan Pj Bupati agar tidak melanjutkan tindakan yang berada diluar kewenangannya,” sebutnya.
Bahkan Presiden sekalipun, kata Hendra tidak berwenang mengenyampingkan putusan hukum Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat. Apalagi tindakan itu nyata-nyata berlawanan dengan tuntutan masyarakat Abdya.
“Bila saudara Darmansyah komit dan tulus ingin membantu masyarakat Abdya seyogyanya pejabat Bupati Abdya tersebut berupaya semaksimal mungkin meyakinkan pihak PT CA agar tunduk dan patuh pada putusan hukum dan dengan suka rela melepaskan seluruh lahan perkebunan yang berada diluar 2002 hektar HGU mereka itu menjadi lahan TORA,” sebutnya.
Selanjutnya, Hendra Fadli, berharap seiring dengan itu saudara Darmansyah juga dapat memperkuat lobi dan komunikasi dengan Kementrian Agaria sehingga Kementrian tersebut segera mengeluarkan surat perintah kepada Pemerintah Abdya untuk mengeksekusi pembagian lahan TORA kepada yang berhak. Bukan malah bertindak ceroboh diluar kewenangannya. Apalagi inisiatif itu dilakukan secara sepihak oleh saudara Darmansyah tanpa melibatkan DPRK Abdya selaku lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Kalaupun Saudara Darmasnyah ingin ambil posisi aman, ya mending diam saja sampai berakhirnya masa jabatannya, dan biarlah pekerjaan besar yang penuh hambatan ini kami rampungkan bersama masyarakat Abdya dengan cara-cara lain yang lebih terhormat dan bermartabat,” tulis Hendra Fadli, dalam siaran persnya.
“Dalam waktu dekat, bisa kita gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak terkait dan tokoh-tokoh masyarakat abdya, sebab ini persoalan serius terkait dengan kepentingan umum Masyarakat abdya,” demikian tutupnya.(*)