Polda Aceh Gagalkan 300 Kg Ganja Siap Edar di Nagan Raya, Satu Pelaku Diamankan

oleh -6 Dilihat
oleh
Polda Aceh mengamankan 300 kg ganja kering siap edar di Nagan Raya, Kamis 2 Mei 2024. (Foto: net).

SIGUPAINEWS.COM – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Opsnal Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 300 kg siap edar. Dalam operasi ini, seorang terduga pelaku berinisial AM (35), warga Bener Meriah, berhasil diamankan.

Penangkapan AM dilakukan di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu malam (24/4/2024). Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di Beutong Ateuh. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria berinisial AM yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja. Karena gerak-geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan,” ungkap Joko dalam rilisnya yang diterima SIGUPAINEWS.COM, Kamis (2/5/2024).

Baca juga

Hasil interogasi terhadap AM, ia mengakui menyimpan ganja dalam karung goni yang disembunyikan di semak-semak kaki bukit. AM juga mengakui bahwa seluruh ganja tersebut merupakan milik orang lain berinisial MK alias Pawang. Ia hanya diperintahkan oleh Pawang untuk mengantarkan ganja tersebut dengan upah Rp 50.000 per kilogram.

“Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain atau yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah oleh Pawang untuk mengantarkan dengan upah Rp 50.000 per kilo. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Joko.

Saat ini, AM beserta barang bukti berupa 13 karung goni berisi 132 bal ganja seberat 300 kg dan satu unit sepeda motor telah diamankan ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.(*)