Puluhan Emak-Emak di Deli Serdang Menolak Kegiatan Ibadah di Rumah Semi Permanen Didalam Gudang

oleh -12 Dilihat

SIGUPAINEWS.COM|Deli Serdang – Puluhan emak-emak menolak keberadaan Rumah Semi Permanen di dalam Gudang di duga Gereja di salah satu Gudang di Dusun I Desa Tanjung Morawa – A Sei Blumai, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (6/8/2023).

Dengan membawa poster bertuliskan “Kami warga Dusun I Desa Tanjung Morawa – A Sei Blumai menolak kegiatan Ibadah non Muslim Di Dusun kami, tolak yang melanggar peraturan.”

Dan puluhan emak-emak warga Desa Tanjung Morawa – A Sei Blumai menggelar aksi protes di depan Gudang, saat para Jama’ah masuk kedalam Gudang untuk Ibadah, para emak-emak meminta kepada salah satu Jamaat untuk menghentikan kegiatan Ibadah mereka untuk sementara waktu, agar Pemerintah yang mengambil sikap hal tersebut, aksi tersebut tampak di kawal oleh Muspika Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga

Salah satu warga mengatakan, “Kami menolak kegiatan Ibadah untuk di hentikan di dalam Gudang ini yang telah berdiri sejak Tahun 2020 yang tanpa izin dari Pemerintah Kecamatan, ini telah menyalahi Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 dan Nomor : 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadah,” ucap Lela.

“Sebelumnya kami telah melapor ke pihak Pemerintah Desa namun tak kunjung di tindak lanjuti setahun yang lalu, ini kami lakukan karena di Daerah kami Dusun I Desa Tanjung Morawa – A Sei Blumai merupakan kawasan mayoritas Muslim, Agama mempunyai Rumah Ibadah masing-masing, yang telah di setujui Pemerintah Kabupaten izin Bangunan Ibadahnya, kami tidak melarang mereka untuk Ibadah, namun yang kami pertanyakan apakah sudah sesuai dengan aturan Pemerintah,” tambahnya.

Sementara Camat Kecamatan Tanjung Morawa, Rio Lakadewa di lokasi aksi menyampaikan, ia juga menolak kegiatan warga yang tidak mengikuti aturan Pemerintah yang menimbulkan keributan.”Kita tidak melarang orang mau Ibadah kalau sudah sesuai dengan aturan, orang yang beragama itu orang yang tau aturan,” ucap Rio Lakadewa.

“Warga di harap mempercayakan permasalahan ini kepada Muspika Kecamatan Tanjung Morawa untuk di selesaikan,” tutup Rio Lakadewa.

Berikut persyaratan tentang Pendirian Rumah Ibadat pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) di dasarkan pada Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing Nomor : 8 Tahun 2006 dan Nomor : 9 Tahun 2006.

Nomor 8 Tahun 2006 yang berbunyi : Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah adalah izin yang di terbitkan oleh Bupati/Walikota untuk Pembangunan Rumah Ibadah.

Sebagai syarat pendukungnya sebagai berikut :

•Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna Rumah Ibadah paling sedikit 90 (Sembilan Puluh) orang yang di sahkan oleh Pejabat setempat dengan tingkat batas wilayah sebagaimana di maksud dalam Pasal 13 Ayat (3).

•Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (Enam Puluh) orang yang di sahkan oleh Lurah/Kepala Desa.(**)