Saksi Korban dan Pelapor Ungkap Kegelisahan atas Penundaan Sidang Pemalsuan Tanda Tangan

-3 Dilihat

SIGUPAINEWS.COM|MEDAN – Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang seharusnya digelar pada tanggal 12 September 2023 ditunda lagi hingga Kamis pekan depan (19/10/2023). Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan kepada majelis hakim tentang alasan penundaan tersebut, Kamis (12/10/2023).

Sebelumnya, sidang juga sempat ditunda pada Senin (9/10/2023) karena tidak hadirnya saksi korban. Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal ini kepada saksi pelapor di depan ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

Para peserta sidang sudah hadir di kantor Pengadilan Negeri Medan, namun para hakim tidak terlihat di tempat sidang. Setelah dikonfirmasi, ternyata hakim ketua dan hakim anggota sedang mengikuti diklat di luar kota. Alhasil, sidang pun ditunda lagi hingga Kamis pekan depan.

Baca juga

“Totok Budi Istiarso Wardoyo sebagai saksi korban juga tampak di dalam ruangan pada pukul 12.00 WIB. Ia merasa kecewa karena sidang yang sudah dijadwalkan hari ini ditunda lagi,” katanya.

Totok mengatakan bahwa ia sengaja datang dari Jakarta ke Medan untuk memenuhi panggilan sidang hari ini. Namun, setelah sampai di pengadilan, sidang malah ditunda.

“Kalau saya tahu ditunda, saya tentu kecewa dengan peristiwa seperti ini,” ujarnya.

FR Nasution sebagai saksi pelapor pun kembali menyatakan rasa kecewanya di hadapan wartawan. Menurutnya, penundaan yang terus-menerus seperti ini mencurigakan. Ia mengatakan bahwa jika sidang ditunda hingga tiga kali seperti ini, berarti sidang ini dianggap remeh oleh hakim. Padahal, mereka yang dipanggil sebagai saksi bisa terjerat pidana jika tidak memenuhi panggilan pengadilan sesuai dengan undang-undang pidana.

“Barang siapa yang dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa menurut UUD dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan UU yang harus dipenuhinya, maka tertuang dalam Pasal 224 KUHPidana,” jelasnya.

FR Nasution juga mempertanyakan alasan pembatalan sidang dari hakim sendiri. Apakah ada pasalnya juga? Jika pembatalan sidang hari ini karena adanya diklat para hakim, kenapa sidang ini dijadwalkan?

“Mohon para hakim serius melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai hakim, yaitu memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Artinya jelas bahwa keberlangsungan kasus di pengadilan ada pada hakim. Jadi sebaiknya jangan menunda-nunda seperti hari ini sehingga menimbulkan kegelisahan dan dugaan bahwa situasi seperti ini sengaja dikondisikan,” ungkap FR Nasution.(*)