Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Mengamankan Pelaku Penimbun Minyak

oleh -1 Dilihat

NAGAN RAYA, SIGUPAINEWS.com  – Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim setempat,berhasil menangkap pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi di Gampong Karang Anyar Kecamatan Darul Makmur.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, atas laporan masyarakat, karena mobil Mitsubishi TS 120 dengan Nopol BL 8202 KF ,sering membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Aceh Barat Daya (Abdya) ke Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, Pada selasa (12/4/2022) menyebutkan, pihaknya telah berhasil menangkap BL (42 tahun), yang merupakan pelaku penimbunan solar bersubsidi di daerah tersebut.

Baca juga

“Selain menangkap pelaku, Sat Reskrim Polres Nagan Raya, juga mengamankan sebuah fiber berwarna putih, berukuran 1.000 liter untuk penyimpanan minyak tersebut.” Sebutnya

Menurutnya, dari hasil keterangan serta pengembangan terhadap BL tersebut, pelaku telah melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi sejak bulan januari yang lalu. Masih kata BL, minyak tersebut diperoleh dari DW dengan harga Rp 6.900 per liter, dan pelaku akan dijual untuk pengguna alat berat seharga Rp.9.000 per liter.

“Setelah berhasil BL dan DW tersebut, Polres Nagan Raya juga telah melakukan Police Line gudang minyak BL di Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur,” jelasnya.

Selain itu Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM juga menegaskan,agar para SPBU di Kabupaten Nagan Raya, untuk mengawasi setiap pemilik roda 4 yang mengisi BBM di SPBU masing masing. Menurutnya, saat ini banyak modus untuk penimbunan minyak bersubsidi, mulai dari modifikasi tangki serta pengisian secara berulang-ulang.

“Polres Nagan Raya akan melakukan pengawasan di setiap SPBU nantinya, guna untuk menangkap pelaku kejahatan tersebut,” imbuhnya

Lanjutnya, Dalam penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan barang bukti berupa,1 buah fiber warna putih ukuran 1.000 liter, 1 buah jerigen berisikan minyak solar 32 liter, 5 buah jeregen kosong ukuran 32 liter,1 buah timbangan kapasitas 150 kg, 2 buah corong ukuran besar, 1 unit mesin pompa penyedot minyak serta 1 buah selang air ukuran 5 liter.

“Atas perbuatan tersebut,pelaku akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001, atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi 60 Milyar rupiah,” Pungkasnya (RED)