SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan seorang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria berinisial A (24) ini merupakan warga Desa Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga A berdasarkan laporan dari masyarakat yang prihatin dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Terduga A, yang sehari-hari berjualan es dawet, diamankan oleh petugas di kawasan Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Abdya pada Selasa, 30 Juli 2024. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas segera menuju tempat kejadian perkara di Desa Geulumpang Payong dan berhasil mengamankan terduga,” ungkapnya. Sabtu (3/8/2024)
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika yang diduga jenis sabu di gerobak es dawet milik terduga A. Barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 0,25 gram dan dibungkus dengan plastik bening. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone.
“Terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan, petugas membawanya ke Polres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Abdya mengimbau seluruh masyarakat Abdya untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pengaruh narkotika dapat merusak generasi bangsa, dan partisipasi semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” imbuhnya.(*)