Satlantas Polres Abdya Kembali Terapkan Tilang Manual

-617 Dilihat
Keterangan fhoto : Kasat Lantas AKP Tri Andi Dharma S.Sos.M.Si

SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menerapkan tilang manual guna dalam penegakan aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Setempat.

Penerapan kembali tilang manual tersebut berdasarkan surat telegram dari Kapolda Aceh nomorĀ  ST/38/V/HUK.6.2./2023 tanggal 17/5/2023 ditujukan kepada Kapolresta Banda Aceh, dan Para Kapolres jajaran Polda Aceh, yang ditanda tangan oleh Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto. Jum’at (2/6/2023).

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH.SIK.MH melalui Kasat Lantas AKP Tri Andi Dharma S.Sos MSi. kepada media ini mengatakan, penerapan tilang manual ini guna mencegah timbulnya korban pada masyarakat dalam berlalu lintas dijalan raya, kini satlantas polres Aceh Barat Daya telah pemberlakukan tilang Manual kembali.

Baca juga

“Penertiban yang kami lakukan merupakan kegiatan rutin, agar para pengendara khususnya agar dapat tertib berlalu lintas, baik kelengkapan surat kendaraan maupun pengunaan alat safety kendaraan bermotor secara Spek dan standar,” ujarnya.

Selanjutnya Kasat Lantas AKP Tri Andi Dharma, menyebutkan pelanggaran yang akan ditindak secara manual itu terdiri dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.

Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah), penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimensi, serta kendaraan tanpa plat nomor atau dengan plat nomor palsu.

“Kegiatan ini dilaksanakan guna menekan angka kecelakaan dan guna terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Abdya,” ucap Kasat Lantas AKP Tri Andi Dharma.(*)