Banda Aceh – Keluarga Besar Barisan Muda Perjuangan Aceh (BMPA) mendesak Polda Aceh untuk menghentikan kasus makar yang menjerat ketua mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah atau yang akrab disapa Tgk Ni, yang terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Bulan pada 4 Desember 2021 lalu.
Hal itu disampaikan sekretaris jenderal pusat Ari Anggara, S.T usai melakukan pertemuan bersama pengurus Barisan Muda Perjuangan Aceh (BMPA) se-Aceh di Kantor Barisan Muda Perjuangan Aceh (27/12/2021) .

Kalau Kapolda masih tetap mengatakan kasus itu adalah makar maka kita keluarga Besar Barisan Muda Perjuangan Aceh (BM-PA) se-Aceh akan melakukan aksi turun ke jalan.
Karena undang-undang dan qanun Aceh mengenai bendera bintang bulan sangat jelas, sebagaimana dalam perjanjian MoU Helsinki dan tercantum dalam qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.
Dan kami juga mendesak pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan terkait butir-butir MoU Helsinki yang sudah berjalan 16 tahun tetapi belum terealisasikan. Karena butir-butir MoU Helsinki merupakan landasan bagi pencapaian kesejahteraan masyarakat Aceh.