ABDYA, SIGUPAINEWS.com – Kasat Narkoba. Ipda, Hengky Harianto, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Barat Daya, mengunkapkan angka kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021.
Pada tahun 2021 Satres Narkoba Polres Abdya menangani sebanyak 33 kasus penyalahgunaan narkoba, sedangkan ditahun 2020 yang lalu menangani sebanyak 27 kasus.
Kasatres Narkoba Ipda, Hengky Harianto saat dikomfirmasi awak media diruang Satres Narkoba di Mapores Abdya, menyampaikan ada 33 Kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2021. pada Rabu (12/1/2022).
“Selama periode Januari sampai Desember 2021, Satres Narkoba Polres Abdya menangani sebanyak 33 kasus narkoba.” ucap Hengky
Ia juga menyampaikan, Tersangka dari 33 kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, itu bukan semuanya pengedar dan juga terdiri sebagian dari pemakai.
“Dari 33 kasus itu semuanya terselesaikan, di tahun 2020 kasus nya juga terselesaikan.” terang Hengky.
Tambahnya, pada tahun 2021 ada 33 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2020 walau pun cuma hanya 27 kasus penyalahgunaan narkoba, itu masih tergolong stabil.(RED)