SIGUPAINEWS.COM|JAKARTA – Litbang Kompas bekerja sama dengan Polri melakukan survei terhadap kualitas implementasi pengawasan melekat (waskat) yang sudah dilakukan Polri di tingkat seluruh satuan wilayah (satwil). Hasilnya, mayoritas publik puas terhadap kinerja Polri.
Survei yang dilakukan secara tatap muka pada 22 Oktober hingga 15 November 2023 melibatkan 3.400 responden masyarakat umum di 34 provinsi. Responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat. Tingkat kepercayaan survei adalah 90 persen, dengan margin of error penelitian pada setiap wilayah Polda lebih kurang 8,22 persen.
“Secara rata-rata, tak kurang 87,8 persen publik menyatakan puas atas kinerja yang ditunjukkan oleh Polri,” tulis Litbang Kompas dalam laporannya yang dikutip dari detik.com Selasa (26/12/2023).
Kinerja Polri yang paling diapresiasi publik adalah pelayanan publik. Sebanyak 90,3 persen responden menyatakan puas dengan pelayanan yang diberikan Polri.
Tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban juga dinilai positif oleh publik. Sebanyak 89,2 persen responden menyatakan puas dengan upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, penegakan hukum yang dilakukan Polri juga mendapatkan respons penilaian yang bagus dari masyarakat. Sebanyak 80,4 persen responden menyatakan puas dengan penegakan hukum yang dilakukan jajaran polisi.
Litbang Kompas menjelaskan bahwa tingginya angka apresiasi publik pada evaluasi kinerja kepolisian menjadi pembuktian bahwa komitmen untuk menghadirkan personel Polri yang menjunjung profesionalitas terus dilakukan.
“Apa yang terefleksi dalam kinerja yang ditunjukkan oleh Polri tersebut juga semestinya menjadi bentuk konfirmasi bahwa upaya pembenahan, termasuk pengawasan melekat dalam internal institusi, telah berjalan apik,” kata Litbang Kompas.
Survei juga mencakup soal pengaduan masyarakat. Ketika ditanya melalui apa saja masyarakat bisa melakukan pengaduan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Polisi, mayoritas responden dengan angka 68,7 persen menyatakan pengaduan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi.
“Dalam model jawaban multiple response, selain datang langsung ke kantor polisi, sekitar seperlima bagian responden menjawab pengaduan dapat melalui layanan call center Polri. Lalu ada sekitar 16,8 persen responden yang memilih melakukan pengaduan lewat media sosial,” kata Litbang Kompas.
Litbang Kompas memaparkan hasil survei masyarakat ini juga memberikan catatan pada sejumlah aspek layanan pengaduan pelanggaran anggota yang perlu diperbaiki. Respons pengaduan serta kemudahan akses layanan aduan mendapat sorotan paling tinggi masing-masing dari sekitar dua perlima bagian responden masyarakat. Selain itu, ada sepertiga bagian publik lainnya yang berharap ada perbaikan dari sisi transparansi proses pengaduan.
“Secara umum apresiasi publik tergolong tinggi, mencapai tak kurang dari 85 persen responden menyatakan puas terhadap layanan pengaduan pelanggaran anggota Polri,” kata Litbang Kompas.(*)