Terkait Eks HGU PT CA, Pj Bupati Abdya Minta Wamen ATR/BPN Tindaklanjuti Putusan MA

oleh -750 Dilihat
oleh

SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh, H Darmansah S.Pd. MM menemui Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, di Jakarta, Selasa, (28/2/2023).

Pertemuan yang di fasilitasi oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki itu, Pj Bupati H Darmansah, meminta pihak Kementerian ATR/BPN RI agar secepatnya menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang keputusan hukumnya sudah inkrah.

“Alhamdulillah, pak Gubernur Aceh memfasilitasi kita untuk menemui pak Wamen ATR/BPN terkait permasalahan eks HGU PT CA di Abdya. Dalam pertemuan itu kita meminta pihak Kementerian agar menindaklanjuti hasil putusan MA yang sudah inkrah itu,” ungkap Pj Bupati Darmansah.

Baca juga

Menurut H Darmansah, dalam pertemuan tersebut Wamen ATR/BPN berjanji akan secepatnya mempelajari putusan MA dan juga mempelajari laporan pihak perusahaan PT CA terhadap Kementerian ATR/BPN ke Bareskrim Polri.

“Apapun yang disampaikan oleh Pak Wamen dalam pertemuan hari ini, nanti juga kita sampaikan kepada lembaga legislatif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Abdya,” ucapnya

Selanjutnya, Pj Bupati Darmansah mengatakan rapat dengar pendapat yang diwacanakan lembaga dewan merupakan solusi terbaik dan tepat untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya.

“RDP adalah solusi yang tepat untuk menyamakan persepsi yang terbaik untuk masyarakat Abdya, Aceh, dan Indonesia, dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman dalam menghadapi Pemilu 2024,” demikian ujar Pj Bupati Abdya H Darmansah.(*)