SIGUPAINEWS.COM|JAKARTA – Masa tugas tiga Penjabat (Pj) Bupati asal Aceh yang seharusnya berakhir pada Rabu, 11 Oktober 2023, ternyata diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD.
Ketiga Pj Bupati tersebut adalah Syakir (Aceh Tenggara), Fitriany Farhas (Nagan Raya), dan Mahdi Effendi (Aceh Barat).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri yang memperpanjang masa tugas mereka hingga satu tahun ke depan diserahkan oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, di Jakarta. (11/10/2023).
Penjabat Gubernur Aceh mengharapkan ketiga Pj Bupati bisa melanjutkan program-program yang sudah dirancang sejak mereka dilantik tahun lalu.
Selain itu, ia juga meminta mereka untuk bekerja cepat dan efektif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di daerah masing-masing.(*)