SIGUPAINEWS.com | ABDYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, resmi membuka lelang sejumlah jabatan eselon II, mulai Senin (19/12/2022),
Adapun Jabatan Tinggi Pratama (JTP) yang dilelang kali ini, yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Abdya, Said Jailani SH, yang diantaranya meliputi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Asisten Perekonomian dan Pembagunan, Asisten Admitrasi Umum, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Inspektu Inspektorat
“Lelang jabatan ini selain untuk penyegaran, juga untuk mengisi kekosongan, pasca pejabat yang menduduki jabatan tersebut meninggal dunia dan juga memasuki masa pensiun,” ujar Said Jailani, Senin (19/12/2022).
Untuk jadwal pelelangan ini, kata Said Jailani, di mulai sejak 19-23 Desember 2022. Hal ini, tambahnya, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Jika dalam waktu lima hari itu tidak ada yang mendaftar, maka lelang jabatan ini kita perpanjang tiga hari lagi,” kata Said Jailani.
Bagi PNS yang ingin mengikuti lelang itu, ujar Said Jailani, syaratnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten/kota se-Provinsi Aceh, memiliki Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina (IV/a), memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 2 tahun. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.
Kemudian, tambah Said Jailani, memiliki ijazah paling rendah Strata I atau Diploma IV, sementara usia maksimal pada saat pelantikan 56 tahun. Semua penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik untuk 2 tahun terakhir.
Selain itu, tambahnya, mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang tempat bertugas, kecuali PNS Abdya. Kemudian idak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak dalam proses pemeriksaan.
Seterusnya, lanjut Said Jailani, melampirkan surat sehat jasmani dan bebas narkoba.
“Untuk informasi lebih lanjut silahkan mendatangi langsung kantor BKSDM atau mengunjungi website Pemkab Abdya. Di situ dijalaskan secara detail syarat-syarat yang harus dilengkapi,” tutupnya. (Fit)