SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Antusias sejumlah warga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh, cukup tinggi ke kantor Samsat kabupaten setempat dalam rangka memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai sejak 2 januari hingga 28 Febuari 2023 mendatang. Rabu (11/1/2023)
Pemerintah Provinsi Aceh kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) aceh nomor 50 tahun 2022, tentang pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progesif
Adapun Program pemutihan pajak kedaraan 2023 ini, yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak progresif, BBNKB ke 2 serta cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak pajak selama 3 tahun.