ASN Abdya Diminta Jaga Netralitas dan Profesionalisme dalam Pemilu 2024

oleh -46 Dilihat

SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Apel netralitas dalam pemilu 2024 diikuti oleh 500 pegawai negeri dan non-pegawai negeri di bawah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya). Acara ini berlangsung di halaman kantor bupati pada hari Senin (16/10/2023).

Tujuan apel ini adalah untuk memastikan bahwa semua pegawai pemerintah tidak terlibat dalam kegiatan politik dan tetap menjaga objektivitas dalam memberikan layanan publik. Apel ini juga menunjukkan komitmen para pegawai pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang netral, objektif dan akuntabel.

Selain itu, apel ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergi, efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah dalam hal pembinaan dan penegakan disiplin pegawai negeri.

Baca juga

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Abdya, H. Darmansyah, S.pd, MM., mengapresiasi kehadiran para pegawai negeri dan non-pegawai negeri yang mengikuti ikrar netralitas.

“Ini menunjukkan bahwa kita sadar dan bertanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja,” ujar Penjabat Bupati.

Penjabat Bupati juga mengingatkan para pegawai negeri untuk mematuhi ketentuan netralitas yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022.

“Setiap pegawai negeri harus netral, tidak dipengaruhi oleh siapa pun atau apa pun dan tidak memihak kepada siapa pun dalam pelaksanaan pemilu 2024. Jangan sampai kita terlibat dalam politik praktis dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri, mengerahkan pegawai negeri lain untuk kampanye,” katanya

Lanjutnya, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama atau sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan

“Ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat, atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,” tegas Penjabat Bupati.

Penjabat Bupati juga menegaskan bahwa bagi pegawai negeri yang pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif dalam masa kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

“Pegawai negeri yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga netralitas pegawai negeri dalam pemilu 2024 demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” tutup Penjabat Bupati.(*)