SIGUPAINEWS.COM|ABDYA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Sosialisasi kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal peserta Pemilu tahun 2024 terkait pemantapan Pengajuan Pencalonan Bakal Calon Anggota DPRK kabupaten setempat.
Acara Sosialisasi tersebut juga di hadiri pihak terkait dan memberikan tanggapan terkait tata cara pengajuan syarat yang dibutuhkan sesuai dengan Intansi yang dituju, seperti Pengadilan Negeri Blangpidie, Kejari Abdya, Polres, Perwakilan Dandim 0110, Kemenag, Dinas Pendidikan, Pihak RSUD Teungku Peukan dan Kalapas Abdya, dan acara itu juga diikuti oleh Pimpinan dan LO Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang berlangsung di Aula KIP Setempat. Kamis (27/4/2023).
Ketua KIP Abdya Yudi Nirmansyah dalam pembukaan acara sosialisasi itu Ia menyampaikan kepada pihak yang mengikuti acara itu agar mengikuti dengan serius sehingga tidak ada kendala pada masa pendaftaran pencalonan sudah di mulai.
“Harapan Kami mari sama-sama kita mendengarkan dengan serius materi secara teknis terkait pemantapan pencalonan Bakal Calon Anggota DPRK pada Pemilu tahun 2024, agar tidak ada kendala pada saat pendaftaran pencalonan nanti yang di mulai pada tanggal 1 samapai 14 Mei 2023 nanti,” sebut Yudi
Selanjutnya dikesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Seliah juga memaparkan materi secara teknis terkait pemantapan pencalonan Bakal Calon Anggota DPRK pada Pemilu tahun 2024.
“Secara teknis persyaratan administratif yang harus berurusan dengan Intansi atau pihak terkait pada masa pengajuan Bakal Calon dan kami juga meminta kepada intansi terkait untuk menjelaskan terkait persyaratan beserta bagaimana mekanisme pengurusannya yang harus dipenuhi oleh para calon,” ucap Seliah.
Dari amatan SIGUPAINEWS.COM setelah acara sosialisasi selsai selanjutnya melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Tata cara pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) juga di ikuti oleh Pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal dalam Wilayah Kabupaten Abdya.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Dana Kampanye peserta Pemilu berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta pemilu pada Bank. Ketentuan Pasal 328 ayat (1), Pasal 329 ayat (4), dan Pasal 332 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Fasilitasi Tata cara pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) juga diikuti oleh Ketua KIP Abdya Yudi Nirmansyah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Seliah didampingi Kasubbag Teknis dan Partisipasi Masyarakat Indriyanto.
Selanjutnya, Pihak bank Terkait dalam hal itu Bank Aceh Syariah wilayah Aceh Barat Daya memberikan materi secara teknis mekanisme pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye bagi Partai Politik dan Partai Politik Lokal.(*)