Bandara Sultan Iskandar Muda Kembali Ditetapkan Sebagai Pintu Masuk Perjalanan Internasional

oleh -6 Dilihat
oleh
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto Ikbal Fanika
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto Ikbal Fanika

JAKARTA, SIGUPAINEWS.COM – Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, ditetapkan sebagai salah satu pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu tertera pada poin kelima huruf (a) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri ini dikeluarkan pada Senin, 1 Agustus 2022.

Baca juga

Dengan demikian, pintu masuk perjalanan luar negeri selengkapnya melalui Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Provinsi Banten; Bandara Juanda di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Provinsi Bali; Bandara Hang Nadim di Batam, Provinsi Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau; dan Bandara Sam Ratulangi di Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB); Bandara Kualanamu di Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan; Bandara Internasional Yogyakarta di Provinsi DI Yogyakarta; Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh; dan Bandara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Provinsi Sumatera Selatan; Bandara Adi Sumarno di Provinsi Jawa Tengah; Bandara Syamsudin Noor di Provinsi Kalimantan Selatan, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Provinsi Kalimantan Timur, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau.

Dilansir dari AcehTribunnews.com, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Dr Drs Safrizal ZA MSi, menjelaskan, ada beberapa perubahan dalam Inmendagri kali ini.

Perubahan itu adalah penambahan pintu masuk bagi Pelaku Perjalan Luar Negeri (PPLN) untuk enam bandara yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adi Sumarno, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Perubahan lain terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sumber: AcehTribunnews.com