Ketua Dewan Pers Klarifikasi Terkait Perlu atau Tidaknya Perusahan Media Pers Terdaftar ke Dewan Pers

oleh -4020 Dilihat
oleh

SIGUPAINEWS.COM – Ketua Dewan Pers DR Ninik Rahayu. SH.MS mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.

Hal itu direspon oleh Ninik Rahayu dikarenakan banyaknya simpang siur kabar terkait penting dan tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan media ke Dewan Pers yang akhir – akhir ini kian mencuat. Bahkan membuat sebagian perusahaan media menganggap tak perlu diverifikasi oleh Dewan Pers begitu pun sebaliknya.

Dalam mengklarifikasi hal tersebut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Baca juga

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, Senin, (27/2/2023).

Setiap perusahaan pers, lanjut Ninik Rahayu sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

“Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers,” demikian ucap Ketua Dewan Pers DR. Ninik Rahayu. SH.MS. (*)