Transaksi Sabu, Dua Pemuda Abdya Diringkus Satresnarkoba

oleh -0 Dilihat

ABDYA, SIGUPAINEWS.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus dua pemuda berinisia MT (26) dan SY (21) di Desa Pante Cermin Kecamatan Babahrot, Abdya. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Kapolres Abdya AKBP M. NASUTION, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH, MH dalam keterangannya mengatakan pelaku merupakan warga Desa Blang Raja Kecamatan Babahrot dan warga Desa Pante Rakyat, Kec. Babahrot, Abdya.

Penangkapan kedua pelaku saat petugas mendapatkan informasi ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pante Cermin Kecamatan Babahrot, Abdya pada Kamis (7/4) sekitar pukul 00.30 wib.

Baca juga

Petugas lalu memastikan informasi tersebut, kemudian petugas mencari keberadaan pelaku. Tak lama setelah itu petugas melihat terduga pelaku yang sedang melintas pada saat akan melakukan transaksi. Pelaku berhenti di pinggir jalan dan petugas langsung mengamankan pelaku, kemudian pelaku melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dan membuang sesuatu dari tangannya saat akan melarikan diri. Kemudian petugas dapat mengamankan pelaku setelah pelaku diamankan petugas menghubungi perangkat Desa setempat untuk hadir di TKP.

Sesampainya perangkat Desa di TKP petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan kronologis kejadian tersebut, kemudian bersama perangkat desa petugas menemukan barang bukti yang telah dibuang oleh pelaku yaitu Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Setelah diperlihatkan kepada pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah miliknya untuk dijual.

Dari penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram dan 1 (satu) Handphone Merk Redmi Note 5.

Pelaku di jerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rl)